Fenomena PHK sampai saat ini masih terus terjadi
Foto: infografis/infografis bank di dunia yang melakukan PHK terhadap karyawannya/Aristya Rahadian krisabella- Fenomena pemutusan hubungan kerja masih kerap terjadi. Baru-baru ini, bahkan fenomena PHK massal terjdi di Jawa Barat. Padahal, salah satu jaring pengaman keuangan yang bisa dijadikan modal usaha adalah pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan.
PHK diatur dalam UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 BAB I Pasal 1 ayat yang diartikan sebagai pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Masih dalam UU tersebut, PHK dijelaskan lebih rinci dalam BAB XII dari pasal 150-pasal 172.
Sederhananya, PHK adalah pengakhiran hubungan kerja dari pihak perusahaan yang mengakibatkan hilangnya hak dan kewajiban pekerja. PHK beda dengan resign alias mengundurkan diri. Jadi, perusahaan harus membayar uang kompensasi kepada mantan karyawannya tersebut sesuai aturan yang berlaku.Jika Anda terkena PHK, Anda bisa memanfaatkan uang tunai JKP yang diberikan selama 6 bulan setelah pekerja yang terkena PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima.
Jadi, pekerja yang mengalami PHK bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup dengan layak sembari berusaha mendapatkan pekerjaan kembali. Program JKP tidak menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayarkan pesangon sesuai ketentuan undang-undang.
Perlu Anda ketahui, klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan dilakukan sesaat setelah terjadi PHK hingga 3 bulan mendatang. Jika lewat masa 3 bulan, manfaat JKP hangus.1. Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan Bulan PertamaIsi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat KAPKAnda bakal menerima email pemberitahuan proses klaim JKP2.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Industri Tekstil Terancam! 64.000 Karyawan Kena PHK, 18 Perusahaan TutupPengusaha tekstil melaporkan per Oktober 2022 sebanyak 64.000 lebih pekerja dikenakan PHK dari 124 perusahaan.
Baca lebih lajut »
Industri TPT Minta Pemerintah Lindungi Pasar Dalam NegeriMelemahnya permintaan ekspor memaksa para pelaku industri TPT terpaksa melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Baca lebih lajut »
Buruh Ancam Aksi di Kantor Menaker Tuntut Kenaikkan Upah dan Tolak PHK |Republika OnlineSaid Iqbal membantah ada PHK terhadap 45 ribu pekerja garmen dan tekstil.
Baca lebih lajut »
Kemenaker Dorong Perusahaan Dialog BipartitAntisipasi PHKKemenaker mendorong semua pihak untuk mengedepankan dialog sosial bipartit guna menghindari PHK.
Baca lebih lajut »
Atasi Gelombang PHK, Sri Mulyani Bakal Turun TanganSri Mulyani akan menggunakan alokasi belanja negara untuk menahan gejolak ekonomi yang telah menimbulkkan PHK.
Baca lebih lajut »
Buruh Duga Isu Resesi Sengaja Ditebar Buat Jadi 'Hantu' Takut-takuti Ada PHKSaid Iqbal menduga isu resesi dimanfaatkan sejumlah pengusaha untuk menghembuskan isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca lebih lajut »