Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan angkat bicara mengenai potongan PPh 21 lebih besar seiring bulan diterimanya THR.
Ramai di media sosial mengenai Pajak Penghasilan 21. Sejumlah warganet mengeluhkan potongan PPh 21 yang besar untuk periode diterimanya tunjangan hari raya .
“Jangan Kaget Lihat Potongan Gaji dan THR!!!Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, di mana menggunakan tarif baru yaitu tarif efektif rata-rata ,” tulis pemilik akun txtxxx“Gajian sih gajian, liat PPh 21 mau ngamuk rasanya,” tulis pemilik akun @Dikxxxx
“Hal ini karena tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh pasal 21 masa pajak Januari hinggaNovember. Nantinya pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh pasal 17, dan dikurangi jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari hingga November sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama,” ujar Dwi.
Adapun tarif TER itu berlaku untuk mempermudah penghitungan PPh Pasal 21 masa pajak Januari-November. Pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan menghitung kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun memakai tarif umum PPh Pasal 17 dan dikurangi jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari-November sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama. Demikian seperti dikutip dari Antara, Rabu .
Perubahan Skema PenghitunganPerubahan skema penghitungan PPh 21 dengan TER diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Sebagai contoh, seorang pegawai tetap belum menikah dan tidak ada tanggungan menerima penghasilan bruto dari pemberi kerja senilai Rp6,5 juta pada masa pajak Februari, penghitungan PPh 21 menggunakan tarif efektif bulanan kategori A sebesar 1 persen.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan PPh per 14 Maret 2024Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menyampaikan, angka pelaporan SPT Tahunan PPh itu tumbuh sebesar 1,65 persen secara tahunan atau year on year (YoY).
Baca lebih lajut »
Top 3: 7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan PPh hingga 14 Maret 2024Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Minggu, 17 Maret 2024.
Baca lebih lajut »
Ramai Soal Ancaman Sanksi 89 Persen Akibat Belum Lapor SPT, Ini Jawaban Dirjen PajakPenyebaran surat peringatan pajak palsu ramai di media sosial. Direktorat Jenderal Pajak memberikan klarifikasi.
Baca lebih lajut »
Keluarga Besar Ramai-ramai Nyaleg, Cuma Nunik dan 2 Adiknya yang Lolos Anggota DewanKomisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024. Siapa saja yang lolos
Baca lebih lajut »
Terancam Diblokir, TikTok Ajak TikTokers Ramai-ramai Protes PemerintahTikTok meminta para pengguna untuk protes ke Pemerintah Amerika Serikat.
Baca lebih lajut »
Ramai-ramai Relawan GPJ Dukung Eks Ajudan Jokowi Devid Agus di Pilkada BoyolaliBerita Ramai-ramai Relawan GPJ Dukung Eks Ajudan Jokowi Devid Agus di Pilkada Boyolali terbaru hari ini 2024-03-09 19:58:19 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »