Pemerintah Kota Tangerang mewajibkan rumah makan yang beroperasi pada siang hari untuk menggunakan tirai agar tidak mengganggu masyarakat yang berpuasa.
Tangerang, Beritasatu.com - Pemerintah Kota Tangerang mewajibkan rumah makan dan restoran yang beroperasi pada siang hari untuk menggunakan tirai agar tidak mengganggu masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa. Hal itu diungkapkan Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah dalam keterangannya, Sabtu .
"Selama bulan puasa, Kami minta pengelola rumah makan dan restoran yang ada di Tangerang menggunakan tirai atau gorden dari pagi hingga pukul 17.00 WIB. Ini kita berlakukan untuk menghormati yang puasa," ungkap Arief. Meski tak membatasi jam operasional rumah makan dan restoran, namun mereka tetap diminta mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tangerang sebagai upaya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat yang menjalankan ibadah Ramadan."Kita membebaskan rumah makan dan restoran serta sejenisnya untuk buka jam berapa saja, tapi tolong aturannya diikuti. Dan kami siap memberikan sanksi kalau ada yang melanggar, di mana tim dari Satpol PP akan melakukan pemantauan.