Ramadan, Masyarakat Dilarang Konvoi dan Bunyikan Petasan

Indonesia Berita Berita

Ramadan, Masyarakat Dilarang Konvoi dan Bunyikan Petasan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 67 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 59%

Ramadan, Polda Metro Jaya mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak konvoi dengan menggunakan kendaraan hingga membunyikan petasan. - Halaman 1

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang tidak produktif, seperti konvoi dengan menggunakan kendaraan hingga membunyikan petasan.

"Kemudian juga dalam proses selama bulan Ramadan, rekan-rekan sudah tahu adanya maklumat Kapolda Metro Jaya Nomor: Mak/01/III/2023 tentang Larangan Kegiatan Masyarakat Menjelang dan Pada Saat Bulan Ramadhan 1444/2023. Disampaikan ada larangan-larangan kegiatan pada konteks kegiatan yang tidak produktif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat .

Trunoyudo memerinci kegiatan yang dilarang saat bulan Ramadan. Pertama yaitu konvoi dengan menggunakan kendaraan dan menggunakan jalan umum. Sebab, hal itu berpotensi menggangu keselamatan ketertiban lalu lintas, bahkan keselamatan jiwa."Kedua, juga larangan kegiatan terkait dengan membunyikan petasan dan kembang api, karena ini dapat mengganggu kekhusyukan orang ibadah dan tidak produktif kegiatan ini," ucapnya.

Lebih lanjut Trunoyudo mengatakan, kegiatan berikutnya yang bersifat menganggu yaitu tawuran. Biasanya hal itu diawali dari adanya potensi ngabuburit atau menunggu buka puasa, menunggu sahur dan ketika jalan kemudian keliling berpotensi bertemu dan berkonflik sehingga terjadi tawuran. "Maka dari itu dalam konteks ini, Polda Metro Jaya melarang kegiatan yang tidak produktif tersebut, sehingga diharapkan tidak terjadi tawuran," imbuhnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemkot Solo Atur Jam Operasional Tempat Hiburan saat Ramadan: Masyarakat Dilarang SweepingPemkot Solo Atur Jam Operasional Tempat Hiburan saat Ramadan: Masyarakat Dilarang SweepingSatpol PP Kota Solo perketat pengawasan usaha rekreasi dan hiburan (URHU) selama Ramadan
Baca lebih lajut »

Larang Kembang Api dan Petasan Selama Ramadan, Polda Metro Jaya: Ganggu Kekhusyukan Orang IbadahLarang Kembang Api dan Petasan Selama Ramadan, Polda Metro Jaya: Ganggu Kekhusyukan Orang IbadahLarang Kembang Api dan Petasan Selama Ramadan, Polda Metro Jaya: Ganggu Kekhusyukan Orang Ibadah TempoMetro
Baca lebih lajut »

Rental PS-Tempat Karaoke di Sabang Dilarang Beroperasi Selama RamadanRental PS-Tempat Karaoke di Sabang Dilarang Beroperasi Selama RamadanPemkot Sabang mengeluarkan imbauan agar tempat usaha rental PS hingga tempat karaoke ditutup selama Ramadan. Via: detiksumut_
Baca lebih lajut »

Kelab Malam, Diskotek, hingga Rumah Pijat Dilarang Beroperasi Selama Ramadan di JakartaKelab Malam, Diskotek, hingga Rumah Pijat Dilarang Beroperasi Selama Ramadan di JakartaAndhika Permata mengatakan jenis usaha tertentu, seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, hingga rumah pijat dilarang beroperasi selama Ramad...
Baca lebih lajut »

Diskotek hingga Panti Pijat di Jakarta Dilarang Beroperasi Selama RamadanDiskotek hingga Panti Pijat di Jakarta Dilarang Beroperasi Selama RamadanDKI menerbitkan ketentuan operasional usaha pariwisata selama Ramadan. Diskotek hingga panti pijat yang berdiri sendiri dilarang beroperasi selama Ramadan.
Baca lebih lajut »

Polisi Minta Warga Depok tak Balap Liar, Tawuran dan Main Petasan Selama Ramadhan |Republika OnlinePolisi Minta Warga Depok tak Balap Liar, Tawuran dan Main Petasan Selama Ramadhan |Republika OnlineMasyarakat diimbau menghindari konvoi kendaraan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 23:02:37