ACT menyediakan berbagai kemudahan bagi muzaki untuk menunaikan zakat.
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Bulan Ramadhan tahun ini telah memasuki pekan keempat. Dalam pada itu, pandemi Covid-19 masih terus melanda. Masyarakat pun dianjurkan untuk tetap berada dalam rumah. Baca Juga Memahami kondisi demikian, Global Zakat-ACT menawarkan berbagai kemudahan untuk kaum Muslimin yang hendak menunaikan zakat.
Mereka tak perlu keluar rumah karena lembaga ini telah menyediakan program Zakat Care Line. "Zakat Anda juga dapat ditunaikan melalui Zakat Drive Thru dan Mobil Zakat," kata Vice President ACT, Rini Maryani dalam siaran pers yang diterima Republika, Senin . Dia menjelaskan, layanan ini dikhususkan bagi muzaki yang ingin berzakat tanpa harus keluar rumah. Hanya dengan menghubungi nomor 0804-1-000-567 atau via aplikasi WhatsApp di 0852-8-900-0567. Dengan begitu, mereka akan dilayani operator Zakat Care Line agar dapat menunaikan zakatnya.Menurut Rini, kemudahan berzakat juga ditunjukkan dengan adanya layanan jemput zakat . Di samping itu, terdapat pula Zakat Drive Thru yang memungkinkan muzaki membayar zakat dengan cepat tanpa turun dari kendaraan. Dalam prosesnya, layanan Zakat Drive Thru saat ini baru tersedia di lingkungan kantor ACT dan lokasi-lokasi strategis, seperti Jakarta Selatan-Timur-Pusat, Jakarta Barat, Tangerang, Bogor jalan Warung Jambu, daerah Banten, dan Depok. Zakat Care Line tak hanya memberikan layanan terkait zakat fitrah, tetapi juga konsultasi terkait zakat harta ."Kemudahan transaksi juga Global Zakat - ACT berikan kepada muzaki dengan cara transfer via bank atau virtual account hingga laman IndonesiaDermawan.id yang menampilkan berbagai program zakat," tutur Rini.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Umar bin Khattab Tolak Berikan Harta Umat untuk Keluarganya |Republika OnlineUmar bin Khattab tak mau keluarganya mendapatkan harta umat.
Baca lebih lajut »
Rumah Zakat dan Karang Taruna Buat Wastafel Unik |Republika OnlineRumah Zakat merancang wastafel dengan pijakan kaki untuk mengurangi resiko penularan
Baca lebih lajut »
Rumah Zakat dan Kitabisa.com Hadirkan Bingkisan Lebaran |Republika OnlineBantuan sembako diberikan untuk keluarga terdampak Covid-19 di Kota Semarang.
Baca lebih lajut »
Fatwa MUI: Zakat Boleh Dimanfaatkan untuk Kepentingan Corona |Republika OnlinePenerima manfaat adalah mereka yang termasuk dari 8 asnaf yang telah ditentukan.
Baca lebih lajut »
Bantu Masyarakat Terdampak Corona, MUI Imbau Muslim Segera Tunaikan ZakatSekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh mengimbau masyarakat muslim yang mampu untuk...
Baca lebih lajut »




