Rafael Alun Trisambodo akan Hadapi Pembacaan Tuntutan Jaksa KPK

Indonesia Berita Berita

Rafael Alun Trisambodo akan Hadapi Pembacaan Tuntutan Jaksa KPK
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 66 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 92%

Berita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini mengagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Rafael Alun diakan dituntut dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

"Sesuai agenda sidang benar hari ini, 11 Desember 2023, akan dibacakan surat tuntutan tim jaksa KPK dalam perkara terdakwa RAT ," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin . KPK memastikan tuntutan dibuat sesuai dengan fakta persidangan. Uraian lengkap akan dibeberkan di depan majelis hakim nanti. "Di dalam surat tuntutan akan diuraikan seluruh fakta hukum persidangan dan analisis tim JPU atas dugaan perbuatan terdakwa," ucap Ali.Ada tiga dakwaan dalam kasus Rafael. Tuduhan pertama terkait dengan penerimaan gratifikasi. Dua sisanya berkaitan dengan pencucian uang. Ernie Meike Torondek terlibat.

Dalam penerimaan gratifikasi, Rafael diduga melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat KUHP.

Terakhir, dia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat KUHP.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kasus Bunuh Diri pada Anak Meningkat Lima Tahun TerakhirKasus Bunuh Diri pada Anak Meningkat Lima Tahun TerakhirBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »

Anggota Komisi VII Fraksi PKS DPR RI Tolak Adanya Subsidi Motor ListrikAnggota Komisi VII Fraksi PKS DPR RI Tolak Adanya Subsidi Motor ListrikBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »

Meski Inkrah, Pembuktian Perkara Kopi Sianida Disebut Tetap Menyisakan TanyaMeski Inkrah, Pembuktian Perkara Kopi Sianida Disebut Tetap Menyisakan TanyaBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »

Gandeng Perguruan Tinggi, Gedung Ditjen Diktiristek Disulap Jadi Galeri SeniGandeng Perguruan Tinggi, Gedung Ditjen Diktiristek Disulap Jadi Galeri SeniBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »

Bertemu di Sela KTT OKI, Presiden Jokowi Rangkul Presiden Palestina Mahmoud AbasBertemu di Sela KTT OKI, Presiden Jokowi Rangkul Presiden Palestina Mahmoud AbasBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »

20 Eks Napiter Menjadi Narasumber Seminar Nasional di Universitas Semarang20 Eks Napiter Menjadi Narasumber Seminar Nasional di Universitas SemarangBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 04:54:23