Dari hasil pemeriksaan perpajakannya, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak yang bermasalah lewat perusahaan miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (PT AME).
Liputan6.com, Jakarta - Dia diduga menerima USD90 ribu atau sekitar Rp1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.
"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin . "Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," kata Firli.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Periksa Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Sebagai Tersangka Besok SeninKabag Pemberitaan KPK Ali Fikri berharap Rafael Alun kooperatif terhadap proses hukum dan bersedia menghadiri pemeriksaan.
Baca lebih lajut »
Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Siap Hadiri Pemeriksaan KPK Senin BesokMantan pejabat Direktorat Jenderal Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo bakal menghadiri pemeriksaan tim penyidik KPK besok, Senin 3 April 2023.
Baca lebih lajut »
Wahai Rafael Alun Pegawai Pajak, Hadirilah Pemeriksaan KPK Hari IniKPK memeriksa Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca lebih lajut »
Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Penuhi Panggilan Pemeriksaan Tersangka di KPKIni merupakan kali perdana Rafael Alun Trisambodo diperiksa tim penyidik usai ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Baca lebih lajut »
KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun |Republika OnlineSetelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, Rafael kembali diperiksa KPK
Baca lebih lajut »