Penggunaan QRIS untuk transaksi tidak dikenakan Pajak Penjualan dan Pajak Penjualan (PPN) 12 Persen, hanya dikenakan untuk barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen.
Masyarakat pengguna QRIS tidak perlu khawatir, karena tidak akan dikenakan PPN 12 persen. Andry menjelaskan bahwa PPN sebesar 12 persen hanya berlaku untuk barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen, bukan untuk metode transaksi seperti penggunaan QRIS atau pembayaran nontunai lainnya. ' PPN yang dikenakan ke konsumen hanya PPN barang/jasa yang dibeli dan tidak dikenakan PPN atas transaksi menggunakan QRIS ataupun pembayaran nontunai lainnya,' jelasnya.
Andry juga menambahkan bahwa PPN untuk jasa sistem pembayaran hanya dihitung berdasarkan biaya layanan (service fee) yang dibebankan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada pedagang (merchant), termasuk biaya seperti merchant discount rate (MDR). Dengan demikian, PPN ini tidak dibebankan kepada konsumen, sebagaimana yang telah berlaku selama ini.Tarif PPN sebesar 12 persen akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berdasarkan Pasal 4A UU HPP, terdapat beberapa kelompok barang tertentu yang tidak dikenakan PPN, seperti makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, atau usaha katering, baik untuk konsumsi di tempat maupun dibawa pulang.
PPN QRIS Transaksi Konsumen Pelanggan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Banyak Khawatir Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan Ditjen PajakBanyak pihak khawatir bahwa pembayaran menggunakan QRIS juga akan dikenakan tambahan 12 persen.
Baca lebih lajut »
Biaya Admin Transaksi QRIS Kena PPN 12 Persen, DJP: Bukan Obyek Pajak BaruDJP Kemenkeu buka suara soal transaksi menggunakan QRIS dikenai PPN 12 persen mulai 2025.
Baca lebih lajut »
Ditjen Pajak: Imbas PPN 12 persen ke harga barang hanya 0,9 persenDirektorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyatakan pengaruh kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen terhadap ...
Baca lebih lajut »
DJP Berikan Masa Transisi 1 Bulan untuk Tarif PPN 12 Persen Barang MewahDirektorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan masa transisi selama satu bulan untuk implementasi tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen terhadap barang mewah. Tarif PPN 12 persen berlaku penuh pada 1 Februari 2025, sementara selama 1-31 Januari 2025, tarif PPN barang mewah masih menggunakan skema dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain. Waktu transisi ini diberikan untuk memberi waktu bagi wajib pajak pengusaha kena pajak (PKP) menyesuaikan faktur pajak.
Baca lebih lajut »
Heboh QRIS hingga e-Money Kena Pajak 12%, Airlangga: Tidak Ada PPNPemerintah akan menaikkan PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun, transaksi QRIS dan e-money tidak akan dikenakan PPN baru ini.
Baca lebih lajut »
Yolo Ine Dirujak Gegara Anggap Remeh Kenaikan PPN 12 Persen: Naik 1 Persen Aja Digoreng!Yolo Ine dirujak warganet karena menghitung PPN 11 persen ke 12 persen hanya naik 1 persen.
Baca lebih lajut »