Putusan PTUN Jakarta Soal Gugatan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Sudah Tepat PTUNJakarta
Pasalnya, sudah sesuai dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Baca Juga:Aan Eko Widiarto menjelaskan dalam Pasal 87 huruf B Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan bahwasanya kewenangan dari PTUN saat ini mencakup soal keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya.
Oleh karena itu, kata Aan, keputusan-keputusan yang dibuat di lembaga-lembaga legislatif seperti Dewan Perwakilan Daerah , Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat bisa diadili di PTUN."Asalkan bukan bersifat produk legislasi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Putusan PTUN atas SK DPD RI, Bahayakan Sistem Ketatanegaraan |Republika OnlineSudah ada contoh gugatan Ratu Hemas ke Oesman Sapta Odang (OSO) yang ditolak PTUN.
Baca lebih lajut »
Vonis PTUN atas Gugatan Fadel Bahayakan Sistem Ketatanegaraan, Sebaiknya DPD MelawanPTUN Jakarta dinilai telah melampaui kewenangannya dengan mengabulkan gugatan Fadel Muhammad atas keputusan rapat paripurna DPD.
Baca lebih lajut »
Gerindra Daftarkan 580 Caleg, Ada Melly Goeslaw - Taufik Hidayat hingga Cucu Presiden SoekarnoSementara dari internal Gerindra, di antaranya mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria dan Habiburokhman.
Baca lebih lajut »
Waka MPR: Prematur Simpulkan Vonis PTUN Perkara Fadel Bahayakan Sistem KetatanegaraanWakil Ketua MPR Arsul Sani menilai terlalu prematur menyimpulkan vonis PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Fadel Muhammad membahayakan sistem ketatanegar...
Baca lebih lajut »
KAI Kembali Tutup Perlintasan Liar di Lintas Jatinegara-BekasiPT KAI Daop 1 Jakarta terus melakukan penutupan perlintasan liar di wilayah kerja Daop 1 Jakarta.
Baca lebih lajut »