Putusan PTUN Atas Gugatan Anwar Usman Dinilai Kontradiktif dan Janggal

Anwar Usman Berita

Putusan PTUN Atas Gugatan Anwar Usman Dinilai Kontradiktif dan Janggal
PTUN
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 32 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 92%

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai putusan PTUN Jakarta atas gugatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi MK Anwar Usman kontradiktif dan janggal

Hakim Konstitusi Anwar Usman menyapa wartawan.Namun, di saat yang sama, putusan tersebut juga menolak permintaan Anwar untuk dipulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK. Jika logika putusannya benar, seharusnya Anwar dapat menjadi Ketua MK setelah muruahnya dipulihkan.Ia berpendapat, amar putusan yang mengabulkan permohonan Anwar selaku penggugat untuk dipulihkan harkat maupun martabat sebagai hakim konstitusi menafikan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi itu sendiri.

"Putusan menyatakan Anwar Usman direhabilitasi namanya, padahal semua orang tahu dia melanggar etik karena menyidangkan perkara keponakannya," terang Feri.Kendati demikian, PTUN Jakarta dalam amarnya justru menyatakan pengangkatan Suhartoyo lewat Keputusan MK Nomor 17/2023 pada 9 November 2023 tidak sah.

Harusnya PTUN Jakarta sejak awal menyatakan bahwa gugatan Usman tersebut tidak dapat diterima. Sebab, gugatan itu dinilai cacat formil dan materiel. Capim KPK Moch Ali Imron menyiapkan peti mati untuk dirinya sendiri ketika terlibat korupsi jika terpilih dan menjadi salah satu pimpinan di lembaga tersebut.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

PTUN

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Gugatan Anwar Usman, Hakim Konstitusi Segera Rapat Bahas Putusan PTUN JakartaGugatan Anwar Usman, Hakim Konstitusi Segera Rapat Bahas Putusan PTUN JakartaPTUN Jakarta menyatakan Keputusan MK Nomor 172023 pada 9 November 2023 mengenai pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 tidak sah
Baca lebih lajut »

MK Akan Rapatkan Putusan PTUN Jakarta yang Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar UsmanMK Akan Rapatkan Putusan PTUN Jakarta yang Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar UsmanMahkamah Konstitusi (MK) berencana merapatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman.
Baca lebih lajut »

MK bakal bahas putusan PTUN terkait gugatan Anwar Usman di RPHMK bakal bahas putusan PTUN terkait gugatan Anwar Usman di RPHMahkamah Konstitusi(MK) bakal membahas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman soal ...
Baca lebih lajut »

Gugatan PTUN Anwar Usman Dikabulkan, MK Bakal Lakukan IniGugatan PTUN Anwar Usman Dikabulkan, MK Bakal Lakukan IniJPNN.com : Mahkamah Konstitusi bakal membahas putusan gugatan PTUN yang diajukan Anwar Usman.
Baca lebih lajut »

PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MKPTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MKPTUN menyatakan keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai MK masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah.
Baca lebih lajut »

PTUN Putuskan Jabatan Suhartoyo Tidak Sah, Tapi Tolak Anwar Usman Jadi Ketua MK LagiPTUN Putuskan Jabatan Suhartoyo Tidak Sah, Tapi Tolak Anwar Usman Jadi Ketua MK LagiAnwar Usman sebelumnya melayangkan gugatan atas pengangkatan Ketua MK Suhartoyo ke PTUN DKI Jakarta
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 12:07:13