Tahapan saat ini adalah proses pencocokan dan penelitian data calon pemilih.
REPUBLIKA.CO.ID, WONOSARI -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memastikan tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai jadwal meski ada Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024.
Menurut dia, KPU pusat sudah mengajukan banding berkaitan dengan putusan tentang penundaan pemilu oleh pengadilan. Atas dasar hal tersebut, hingga sekarang juga tidak ada perubahan terkait regulasi PKPU tentang tahapan pemilu. Ia mengatakan berdasarkan aturan jadwal yang telah disusun harus dilaksanakan, sehingga pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan lancar.
Menurut Ahmadi Ruslan Hani, tahapan yang dilakukan saat ini dalam proses pencocokan dan penelitian data calon pemilih. Sebanyak 2.816 petugas dikerahkan untuk melakukan verifikasi dan validasi data pemilih dari rumah ke rumah."Coklit dimulai 12 Februari hingga 14 Maret dan sekarang masih berlangsung," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
6 Fakta Terkait Putusan PN Jakpus Minta KPU Ulang Tahapan Pemilu 2024PN Jakpus menegaskan, putusan majelis hakim terkait gugatan dari Partai Rakyat Adil dan Makmur atau Partai Prima terhadap tergugat KPU bukan sebagai putusan menunda Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »
8 Respons Berbagai Pihak Terkait Putusan PN Jakpus Minta KPU Ulang Tahapan Pemilu 2024Atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024 ditanggapi berbagai pihak.
Baca lebih lajut »
Soal Putusan Hakim PN Jakpus Tunda Pemilu, Mahfud MD: Putusan Salah Kamar!Menko Polhukam Mahfud MD memastikan pemilu 2024 akan tetap berjalan.
Baca lebih lajut »
KPU Jember Tidak Terpengaruh Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024KPU Jember tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 meskipun PN Jakpus memerintahkan penundaan pemilu hingga 2025.
Baca lebih lajut »
Tegas! Mahfud MD Sebut PN Jakarta Pusat Tak Berwenang Adili Masalah PemiluMahfud menilai keputusan Pengadilan Negeri Jakpus tidak bisa dieksekusi dan pastikan seluruh tahapan pemilu tetap berjalan.
Baca lebih lajut »
PDIP Sebut Ada Kekuatan Besar di Balik Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024PDIP Sebut Ada Kekuatan Besar di Balik Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024 TempoNasional
Baca lebih lajut »