Putusan MKMK Dapat Batalkan Pencawapresan Gibran

Indonesia Berita Berita

Putusan MKMK Dapat Batalkan Pencawapresan Gibran
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 60 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 92%

Berita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa

PROSES pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto berpotensi gagal jika Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyimpulkan adanya pelanggaran kode etik oleh hakim MK dalam memutus perkara uji materi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Itu dapat terjadi apabila ada yang menjadikan putusan MKMK tersebut sebagai alas permohonan baru untuk membatalkan putusan MK Nomor 90.

"Dalam hal ada bukti kuat yang kemudian diputus MKMK bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik oleh hakim MK dalam memutus putusan Nomor 90, hal itu bisa menjadi basis dalil permohonan baru untuk membatalkan putusan MK melalui pengujian baru ke MK atas konstitusionalitas Pasal 169 huruf q ," jelas Titi kepada Media Indonesia, Sabtu .Ia berpendapat, pengimplementasian putusan MK Nomor 90 sulit untuk mengganjal langkah putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut.

Diketahui, Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebelumnya hanya mensyaratkan batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun. Namun lewat uji materi yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A, syarat usia minimal 40 tahun sebagai capres-cawapres itu kemudian berubah.

Dokumen persyaratan Gibran serta seluruh bakal calon presiden dan cawapres lainnya sendiri sudah dinyatakan lengkap oleh KPU saat mereka didaftarkan oleh gabungan partai politik. Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, tiga bakal pasangan capres-cawapres juga dinyatakan mampu menjalankan tugas sebagai capres-cawapres untuk lima tahun ke depan dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Serial 5 Detik & Rasa Rindu Berakhir tidak Terduga, Akankah Ada Season 2Serial 5 Detik & Rasa Rindu Berakhir tidak Terduga, Akankah Ada Season 2Berita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »

Daniel Radcliffe Produseri Film Dokumenter Sang Stuntman Harry Potter, David HolmesDaniel Radcliffe Produseri Film Dokumenter Sang Stuntman Harry Potter, David HolmesBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »

Puma Tunjuk AAP Rocky Sebagai Direktur KreatifPuma Tunjuk AAP Rocky Sebagai Direktur KreatifBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »

Tol Indralaya-Prabumulih Pangkas Waktu Tempuh dari 10 Jam Jadi 3 JamTol Indralaya-Prabumulih Pangkas Waktu Tempuh dari 10 Jam Jadi 3 JamBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »

Kepolisian Geledah Rumah Filri Bahuri di Bekasi dan KertanegaraKepolisian Geledah Rumah Filri Bahuri di Bekasi dan KertanegaraBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »

Hindari Cuaca Panas, Warga Saudi Pilih Olahraga di MalHindari Cuaca Panas, Warga Saudi Pilih Olahraga di MalBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 13:04:37