Putusan MK Tidak Bisa Dijadikan Alasan Tunda Pemilu 2024 penundaanpemilu
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Tidak ada alasan putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan sistem pemilu yang saat ini sedang diuji menjadi instrumen untuk menunda Pemilu 2024.
"Penundaan pemilu dengan alasan butuh waktu adaptasi pemberlakuan sistem proporsional tertutup, saya berpandangan tidak ada alasan untuk itu," katanya. Dalam beberapa putusan pengujian UU Pemilu, menurut Titi, memang tidak serta-merta memberlakukan putusannya untuk pemilu yang sedang berjalan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tidak Ada Alasan Putusan MK Tunda Pemilu 2024Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini sedang melakukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Baca lebih lajut »
Putusan DKPP Tidak Perlu Pertimbangan PolitisDKPP tidak perlu mempertimbangkan konsekuensi politis dan mengkhawatirkan tahapan Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »
Strategi Partai Buruh Raih Suara Parpol Islam dan Basis Massa Kuat di Jateng | merdeka.comDia menyebut ada dua program yang dilakukan dalam sosialisasi partainya menjelang Pemilu 2024 sifatnya krusial untuk penjaringan suara partainya di Pemilu tahun depan.,Partai Buruh,Pemilu 2024,Regional,Semarang
Baca lebih lajut »
Bawaslu Minta Peserta Pemilu 2024 Laporkan Seluruh Dana Kampanye yang Diterima | merdeka.comBawaslu RI dapat menyelidiki dan menindak dugaan pelanggaran pemilu terkait dana kampanye para peserta pemilu.,Bawaslu,Dana Kampanye,Pemilu 2024,Pilpres 2024,Viral Hari Ini,Jakarta
Baca lebih lajut »
Kumpulan Pemuda Lintas Profesi Luncurkan Gerakan gagasan untuk Pemilu 2024Gagasan lahir dari kepedulian para penggeraknya akan masa depan perpolitikan Indonesia yang diharapkan lebih mengedepankan substansi dan pemikiran
Baca lebih lajut »
Dorong Pemilu 2024 yang Substantif, Sekumpulan Tokoh Pemuda Deklarasi Gerakan GagasanGenerasi Z dan Milenial yang berada di rentang usia 17-39 tahun akan mendominasi pemberian suara di Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »