Putusan MK Tak Ubah Peta Politik di Jembrana

Putusan Mk Berita

Putusan MK Tak Ubah Peta Politik di Jembrana
Peta Politik JembranaPemilu 2024Partai Non-Parlemen
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 34 sec. here
  • 15 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 62%
  • Publisher: 51%

Putusan MK tidak ubah peta politik Jembrana. Partai non-parlemen tetap tak bisa ajukan calon bupati.

detik Bali Foto: Ketua KPU Jembrana , I Ketut Adi Sanjaya beberapa waktu lalu. Putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan pasangan bupati dan wakil bupati tampaknya tidak mengubah peta politik di Jembrana , Bali . Partai-partai gabungan non-parlemen tetap tidak dapat mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati secara mandiri maupun gabungan.

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat , ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

MK kemudian menyebut inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat . MK pun mengubah pasal tersebut. Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Peta Politik Jembrana Pemilu 2024 Partai Non-Parlemen Pilkada Pilkada 2024 Pilkada Jembrana Pilkada Jembrana 2024 Pilbup Jembrana Pilbup Jembrana 2024 Pilkada Bali Pilkada Bali 2024 Jembrana Bali

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Golkar Sumut Tak Ubah Rekomendasi untuk Pilkada Usai Putusan MKGolkar Sumut Tak Ubah Rekomendasi untuk Pilkada Usai Putusan MKKPU pastikan pelaksanaan Pilkada 2024 akan mengikuti aturan baru yang diputuskan MK. Golkar Sumut tidak akan merubah rekomendasi dukungan bacalon kepala daerah.
Baca lebih lajut »

PKS Tegaskan Tak Ubah Dukungan ke Ridwan Kamil Usai Putusan MKPKS Tegaskan Tak Ubah Dukungan ke Ridwan Kamil Usai Putusan MKSekjen PKS mengatakan partainya menghormati keputusan, dan tidak akan menarik dukungan ke Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta 2024
Baca lebih lajut »

Ridwan Kamil soal Putusan MK Ubah Syarat Pilkada: Tak Masalah, yang Diuntungkan WargaRidwan Kamil soal Putusan MK Ubah Syarat Pilkada: Tak Masalah, yang Diuntungkan WargaRespons bakal calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil soal MK ubah syarat Pilkada 2024
Baca lebih lajut »

PKS Tak Ubah Dukungan Kandidat Diusung di Pilkada 2024 Meski Ada Putusan MK: Sukseskan sampai MenangPKS Tak Ubah Dukungan Kandidat Diusung di Pilkada 2024 Meski Ada Putusan MK: Sukseskan sampai MenangPKS tidak akan mengubah dukungan terhadap pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada serentak 2024.
Baca lebih lajut »

Aburizal Bakrie Minta Ketum Golkar Baru Pelajari Putusan MK yang Ubah Syarat PilkadaAburizal Bakrie Minta Ketum Golkar Baru Pelajari Putusan MK yang Ubah Syarat PilkadaKetua Umum baru Partai Golkar diminta pelajari putusan MK yang ubah syarat Pilkada.
Baca lebih lajut »

PDIP: Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Buruk Bagi Oligarki PartaiPDIP: Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Buruk Bagi Oligarki PartaiPutusan MK ubah ambang batas pencalonan kepala daerah buruk bagi oligarki partai
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 05:19:26