JPNN.com : Pakar hukum mengapresiasi Mahkamah Konstitusi penambahan syarat tambahan pengalaman kepala daerah dibawah 40 tahun bisa menjadi capres-cawapres
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Kontitusi mengabulkan sebagian syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Putusan MK merupakan putusan yang tidak hanya mengikat para pihak tetapi juga harus ditaati oleh siapapun , saya apresiasi Mahkamah Konstitusi penambahan syarat tambahan pengalaman kepala daerah dibawah 40 tahun bisa menjadi capres-cawapres," kata Rizaldy kepada wartawan, Jumat . Misalnya seperti Presiden Chile Gabriel Boric yang diangkat di usia 35 tahun, Presiden Kosovo Vjosa Osmani diangkat di usia 38 tahun, dan Presiden Prancis Emmanuel Macron diangkat di usia 39 tahun.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Senin Depan MK Gelar Sidang Putusan Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 TahunMK kembali akan menggelar sidang putusan yang masih berkaitan dengan syarat usia capres dan cawapres pada Senin (23/10/2023) pekan depan
Baca lebih lajut »
Mantan Ketua MK Sebut Waktu Putusan Syarat Batas Usia Capres Tak TepatJimly menyebut cara pengambil keputusan juga menjadi persoalan.
Baca lebih lajut »
Pakar Hukum Kritik Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres: Politis dan SpekulatifMahkamah Konstitusi (MK) telah tuntaskan sidang gugatan Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres)
Baca lebih lajut »
Hakim Saldi Isra Dilaporkan ke MKMK Buntut Pendapatnya dalam Putusan Batas Usia Capres-CawapresWakil Ketua MK Saldi Isra dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) oleh Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara.
Baca lebih lajut »
Biodata Denny Indrayana yang Tuding Putusan MK Soal Batas Usia Capres Tak SahBiodata Denny Indrayana sedang jadi sorotan. Pasalnya, Ia menilai putusan MK tidak sah terkait syarat Capres Cawapres usia minimal 40 tahun dan pernah jadi Kepala Daerah.
Baca lebih lajut »
Kata Fahri Hamzah Soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-CawapresFahri Hamzah merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres, menurutnya putusan itu harus dirayakan terutama kaum muda.
Baca lebih lajut »