MK No 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) menjadi momentum memperbaiki sistem pemilu. DKPP menemukan interaksi penyelenggara pemilu dengan peserta pemilu yang menguntungkan pihak tertentu dan adanya penyelenggara pemilu yang masih tercatat sebagai anggota partai politik.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) menjadi momentum tepat untuk memperbaiki sistem pemiluyang tidak netral selama Pemilu dan Pilkada 2024. Ratna menjelaskan berdasarkan fakta-fakta persidangan beberapa perkara yang diperiksa, ditemukan perilaku yang tidak netral yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
'Berdasarkan hasil pemeriksaan, memang kami mendapatkan beberapa fakta, misalnya ada interaksi penyelenggara pemilu dengan peserta pemilu yang dilakukan dalam proses pelaksanaan pemilu itu sendiri. Yang kemudian dari interaksi itu mempengaruhi perilaku mereka untuk melakukan tindakan yang menguntungkan peserta pemilu,' kata Ratna di Jakarta, Senin (6/1). Ratna mengatakan penyelenggara Pemilu yang tidak netral tersebut dikenakan sanksi pemberhentian. Pasalnya, apa yang dilakukan telah memberikan keuntungan sejumlah pihak untuk mendapatkan kursi dalam Pemilu. 'Dalam interaksi itu biasanya dilakukan juga karena ada imbalan berupa uang yang jumlahnya bervariasi,' katanya.Selain itu, Ratna mengatakan pihaknya juga menemukan penyelenggara Pemilu yang masih tercatat sebagai anggota partai politik. Ia mengatakan ada penyelenggara Pemilu yang menjadi calon anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten yang tercatat dalam DCT baik dalam DCT 2024 ataupun dalam DCT 2019. 'Kemudian ada juga yang pengurus partai politik dan itu bisa kami buktikan melalui alat-alat bukti yang disertakan dalam persidangan,' katanya. Lebih lanjut, Ratna mengatakan permasalahan netralitas penyelenggara Pemilu terletak pada proses seleksi. Ia mengatakan perlu dilakukan evaluasi ke depan bagaimana proses seleksi itu harus mengalami perbaikan, sehingga ketidaknetralan penyelenggara Pemilu tak lagi terjadi pada Pemilu yang akan datang.Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima 790 pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) selama 202
PEMILU NEUTRALITAS PENYELENGGARA DKPP PRESIDENTIAL THRESHOLD
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bagi Demokrat Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen Harus Dihormati: Itu FInalPartai Demokrat menghormati putusan MK, yang mengabulkan gugatan penghapusan persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold 20 persen. Ini final
Baca lebih lajut »
DPR Hormati Putusan MK Hapus Presidential ThresholdKetua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyatakan DPR dan pemerintah akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dengan merevisi UU Pemilu.
Baca lebih lajut »
[FULL] Perludem, Pakar Adi Prayitno & Ketum Parpol Tanggapi Putusan MK Hapus Presidential ThresholdMahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas atau presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR.
Baca lebih lajut »
Golkar Hormati Putusan MK Hapus Presidential ThresholdPartai Golkar menerima dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Putusan ini membuka peluang bagi Golkar untuk mengajukan kadernya dalam pemilihan presiden. Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan bahwa putusan MK harus dihormati dan partai akan mempersiapkan kader terbaik untuk Pilpres 2029.
Baca lebih lajut »
Komisi II DRP Tindak Lanjuti Putusan MK yang Hapus Presidential ThresholdPada pemilihan presiden berikutnya partai politik maupun gabungan partai politik tidak lagi dibatasi dengan ambang batas perolehan minimal suara maupun kursi
Baca lebih lajut »
Perludem soal Putusan MK Hapus Presidential Threshold: Kecenderungan Batasi Capres Picu PolarisasiPutusan MK membuat semua parpol peserta pemilu dapat mencalonkan presiden, tak hanya partai menguasai 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara nasional
Baca lebih lajut »