Sulit untuk percaya bahwa hakim tidak memahami prinsip-prinsip sederhana dalam peradilan dan perkara perdata yang memang sudah menjadi makanan mereka sehari-hari. Muncul dugaan, jangan-jangan, ada sesuatu di belakangnya. Opini AdadiKompas
memang bukan khas di wilayah ini saja. Di banyak perkara, sering kali menjadi trik yang dilakukan oleh pengacara, pemohon, ataupun penggugat untuk mencari berbagai jalan hukum yang disediakan meski itu bukan jalan yang seharusnya dilewati. Karena itu, di titik inilah keanehannya. PN Jakarta Pusat justru membuka diri untuk digunakan, padahal ia bukan koridor untuk penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan pemilu.
Sesungguhnya, ini pun sudah sangat berkurang semenjak kehadiran PTUN pada 1986. Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2019 juga ikut mengatur dan mendetailkan hal itu. Oleh karena itu, perbuatan melawan hukum menjadi jauh lebih sempit karena hanya dikaitkan pada kerugian keperdataan.
Ketiga, kekeliruan fatal yang masih berkaitan dengan substansi perkara adalah apa mungkin putusan perdata yang seharusnya mengembalikan hak Partai Prima berakibat sangat substansial bagi hukum publik, yakni pelaksanaan pemilu dan hak-hak yang menyertai di dalamnya. Misal, hak partai-partai lain peserta pemilu maupun hak pemilih.
Padahal, pemilu tak dapat dimundurkan karena pemilu sangat berkaitan dengan agenda ketatanegaraan dan pengisian jabatan kenegaraan yang ada di dalamnya, khususnya pada sistem pemerintahan presidensial, yakni presiden dan parlemen. Termasuk di dalamnya Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah . Hal-hal yang berkaitan dengan itu diatur di dalam UUD yang secara tegas memberikan masa jabatan dan waktu limitatif pelaksanaan pemilu.
Mahkamah Agung , biar bagaimanapun, masih memegang kontrol atas hakim yang berada di bawahnya. MA harus memeriksa apakah ini benar-benar lahir dari ”logika dan pendapat” hakim ataukah karena hal lain.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kritik Putusan PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu, Yusril: Hakim KeliruPakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengkritik putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan...
Baca lebih lajut »
Pakar Hukum UII Minta KPU tak Ikuti Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu |Republika OnlinePutusan PN Jakpus hakikatnya merupakan sebuah cacat logika dan keliru.
Baca lebih lajut »
Soal Putusan Hakim PN Jakpus Tunda Pemilu, Mahfud MD: Putusan Salah Kamar!Menko Polhukam Mahfud MD memastikan pemilu 2024 akan tetap berjalan.
Baca lebih lajut »
Sebelum Putusan PN Jakarta Pusat, Wacana Penundaan Pemilu 2024 Pernah Muncul, Ini Respons JokowiPN Jakpus ketuk palu memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024. Wacana penundaan Pemilu masih santer. Begini respons Jokowi.
Baca lebih lajut »
Putusan PN Jakpus yag Tunda Pemilu Dinilai Aneh dan MengejutkanPutusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan menunda Pemilu 2024 merupakan putusan yang aneh sekaligus mengejutkan.
Baca lebih lajut »
Bapanas Keliru Memperkirakan Produksi Beras 2023 akan Defisit, Ini FaktanyaPanen raya padi tahun 2023 yang berlangsung hingga bulan April menghasilkan produksi gabah atau beras yang tinggi sehingga Indonesia akan mengalami surplus.
Baca lebih lajut »