Putusan Kasus KDRT Ferry Irawan Sudah Inkrah

Indonesia Berita Berita

Putusan Kasus KDRT Ferry Irawan Sudah Inkrah
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 41 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 51%

Vonis terhadap selebritas Raden Ferry Irawan, 46, dianggap punya ketetapan hukum tetap. Sebab, suami politisi Venna Melinda, 50, itu tak...

INKRAH: Ferry Irawan meninggalkan ruang sidang . Waktu pikir-pikir habis vonis Ferry inkrah. – Vonis terhadap selebritas Raden Ferry Irawan, 46, dianggap punya ketetapan hukum tetap. Sebab, suami politisi Venna Melinda, 50, itu tak memberikan reaksi terhadap putusan majelis hakim. Hingga batas waktu yang ditentukan habis.

Akibatnya, lelaki Jakarta yang didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga pada istrinya itu dianggap menerima putusan hakim. Yaitu menjalani hukuman penjara selama satu tahun. Vonis itu muncul pada persidangan sebelumnya Selasa lalu. “Hingga saat ini masih belum ada kabar, jadi dianggap menerima,” jelas Jaksa Penuntut Umum Yuni Priyono.

Pada persidangan itu, Ferry yang didampingi penasehat hukumnya diberi tiga pilihan untuk menanggapi putusan majelis hakim. Pilihan tersebut adalah menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding. Dari tiga pilihan yang disebutkan, mereka mengajukan pikir-pikir. Karena memilih pikir-pikir, Boedi Haryantho, hakim yang saat itu memimpin persidangan mengingatkan jika waktunya tujuh hari. Jika dalam tujuh hari tidak ada tanggapan, dianggap menerima hukuman.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jawapos /  🏆 35. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Parigi Moutong, Dirjen HAM Dorong Usut Kasus hingga TuntasKasus Kekerasan Seksual Anak di Parigi Moutong, Dirjen HAM Dorong Usut Kasus hingga TuntasDirektur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Dhahana Putra mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus kekerasan seksual anak di bawah umur (15) yang dilakukan oleh 11 orang di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Baca lebih lajut »

Sudah 2 Kali, Komisi Yudisial Panggil Ketua PN Jakpus soal Putusan Penundaan Pemilu 2024!Sudah 2 Kali, Komisi Yudisial Panggil Ketua PN Jakpus soal Putusan Penundaan Pemilu 2024!Ketua PN Jakarta Pusat akan diperiksa soal putusan penundaan Pemilu 2024, dalam gugatan Partai Prima melawan KPU.
Baca lebih lajut »

Bareskrim Dalami Dugaan Kebocoran Putusan MK Terkait Sistem PemiluBareskrim Dalami Dugaan Kebocoran Putusan MK Terkait Sistem PemiluPenyidik Bareskrim Polri mendalami dugaan kebocoran informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi sistem pemilihan umum legislatif.
Baca lebih lajut »

Dilaporkan ke Polisi, Pihak Denny Indrayana Minta Publik Tetap Fokus Kawal Putusan MKDenny Indrayana tidak menginginkan adanya pergeseran fokus isu advokasi yang diperjuangkan, yakni menjaga sistem pemilu Indonesia tetap demokratis.
Baca lebih lajut »

Ketua KPU, Hasyim As yari Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu 2024!Ketua KPU, Hasyim As yari Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu 2024!Ketua KPU, Hasyim As’yari Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu 2024!
Baca lebih lajut »

Denny Indrayana Tegaskan Tak Ada Pembocoran Rahasia Negara soal Informasi Putusan MKDenny Indrayana Tegaskan Tak Ada Pembocoran Rahasia Negara soal Informasi Putusan MKPakar hukum tata negara, Denny Indrayana menegaskan tidak ada unsur pembocoran rahasia negara soal informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-24 15:42:23