PN Jaksel menerima petikan putusan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan lainnya pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
“Petikan putusan kasasi atas nama terdakwa Ferdi Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Rizky Rizal telah resmi diterima oleh kepaniteraan pidana PN Jaksel pada Senin ,” ujarnya.
“Selanjutnya petikan putusan tersebut akan disampaikan pada pihak kejaksaan dan pihak para terdakwa,” tambahnya. Dalam inkrah tersebut memutuskan hukuman bagi Ferdy Sambo yang awalnya dijatuhi hukuman mati, menjadi pidana penjara seumur hidup.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PN Jaksel Sudah Terima Petikan Putusan Kasasi Ferdy Sambo CsHukuman Ferdy Sambo cs disunat MA lewat putusan kasasi. Ferdy Sambo batal dihukum mati, hukuman Putri Candrawathi disunat separuh, begitu juga hukuman Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang dikurangi MA.
Baca lebih lajut »
PN Jaksel Terima Petikan Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs Hari IniPejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan usai ditelaah oleh pihaknya, petikan putusan kasasi Ferdy Sambo Cs akan diberikan ke jaksa dan terdakwa.
Baca lebih lajut »
PN Jakarta Selatan Terima Salinan Putusan Kasasi Ferdy Sambo dkk'Petikan putusan kasasi atas nama terdakwa Ferdi Sambo, Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf dan Rizky Rizal telah resmi diterima,' katanya.
Baca lebih lajut »
PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo cs, Segera Dikirim ke KejaksaanPN Jakarta Selatan menyatakan telah menerima petikan putusan kasasi Ferdy Sambo cs terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca lebih lajut »
MA Ubah Hukuman Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Pertimbangkan RestitusiMahkamah Agung (MA) memutuskan hukuman penjara seumur hidup Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir...
Baca lebih lajut »