Keputusan paripurna bukan ranah pejabat TUN.
Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015 Hamdan Zoelva, menilai keputusan PTUN dalam gugatan pencopotan Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR, melebihi kewenangan PTUN.
“Keputusan PTUN itu melebihi kewenangannya. Ini bukan ranah pejabat TUN . Yang menjadi lingkup kewenangan PTUN adalah keputusan pejabat TUN. Ini bukan keputusan pejabat TUN tapi keputusan mayoritas anggota DPD. Tidak bisa digugat,” kata Hamdan, Jumat .atas SK DPD RI. SK tersebut berisi penggantian Fadel Muhammad sebagai wakil ketua MPR dengan Tamsil Linrung.
Sejumlah pakar tata negara juga telah menyebut bahwa keputusan PTUN atas gugatan Fadel Muhammad ini melebihi kewenangannya. Pakar hukum tata negara Refly Harun, mengingatkan, parah jika sebuah keputusan sidang paripurna bisa di-challenge Pengadilan Tata Usaha Negara . Ia meminta agar tidak mencapur-adukan kewenangan pengadilan tata negara dengan pengadilan administrasi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Denny Indrayana Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Terkait Pilpres 2024Denny menilai putusan yang diketok MK atas gugatan yang diajukan Pimpinan KPK, Nurul Ghufron atas masalah batas umur minimal menunjukkan inkonsistensi dari putusan-putusan MK sebelumnya.
Baca lebih lajut »
Novel Nilai Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Bukan untuk Periode Firli Bahuri CsMantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan pimpinan KPK tidak bisa diterapkan di era Firli Bahuri.
Baca lebih lajut »
Istri Opick Minggat Bawa Anak hingga Inara Rusli Layangkan Gugatan CeraiRound-up dari kanal Showbiz pada Kamis, 25 Mei 2023. Salah satunya tentang istri Opick yang melarikan diri dan membawa serta anak-anaknya.
Baca lebih lajut »
Tanggapi Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK, Novel Baswedan: InnalillahiNovel Baswedan memberi komentar perihal putusan Mahkamah Konstitusi tentang masa jabatan pimpinan KPK yang digugat Nurul Ghufron.
Baca lebih lajut »
Abraham Samad Kritik Putusan MK soal Penambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK: Berpotensi Hilangkan IndependensiAbraham Samad mengatakan perubahan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun itu berpotensi menghilangkan independensi komisi antirasuah.
Baca lebih lajut »
MK Perpanjangan Masa Jabatan PImpinan KPK, Ini Kata IstanaIstana menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
Baca lebih lajut »