Vonis banding Helena Lim ini lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis pengusaha money changer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim dalam perkara korupsi timah. Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara setelah menyatakan Helena bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 300 triliun.
Mereka menilai vonis lima tahun terlalu ringan dibandingkan peran Helena dalam korupsi PT Timah ini. Sebagai pemilik perusahaan penukaran uang PT Quantum Skyline Exchange , Helena Lim juga terlibat dalam korupsi tata niaga timah. Ia berperan menampung dana pengamanan yang dihimpun oleh Harvey Moeis, perwakilan PT Refined Bangka Tin , dari sejumlah perusahaan smelter yang menambang secara ilegal di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Babak Baru Kasus Harvey Moeis dan Helena Lim: Putusan Banding Dibacakan Pekan IniAkhirnya kasus dugaan korupsi di PT. Timah dengan terdakwa Harvey Moeis hingga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim memasuki babak baru.
Baca lebih lajut »
Putusan Banding Kasus Harvey Moeis dan Helena Lim Akan Dibacakan Pekan IniPutusan banding kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun, yang melibatkan Harvey Moeis dan Helena Lim, akan dibacakan pekan ini oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan ini dinantikan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam kasus yang telah merugikan negara.
Baca lebih lajut »
Google Bantah Monopoli dan Ajukan Banding Atas Putusan KPPUGoogle menyatakan keberatan terhadap keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda Rp 202,5 miliar atas dugaan monopoli. Google akan menempuh jalur banding dan menegaskan bahwa praktiknya berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia.
Baca lebih lajut »
Google Bantah Monopoli dan Ajukan Banding Atas Putusan KPPUGoogle menyatakan keberatannya terhadap keputusan KPPU yang menyatakan Google melakukan monopoli dan menyalahgunakan posisi dominan di pasar aplikasi di Indonesia. Google menyatakan akan menempuh jalur banding dan menegaskan praktik mereka berdampak positif pada ekosistem aplikasi Indonesia.
Baca lebih lajut »
Putusan Banding Kasus Korupsi Timah Dibacakan Hari IniPengadilan Tinggi Jakarta akan membacakan putusan banding kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang melibatkan Harvey Moeis dan sejumlah terdakwa lain hari ini, Kamis (13/2) pukul 09.00 WIB. Vonis Harvey Moeis yang dikenakan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar sebelumnya menuai kontroversi karena dianggap tidak setimpal dengan kerugian yang ditimbulkan. Jaksa Penuntut Umum Kejagung telah mengajukan banding atas vonis tersebut.
Baca lebih lajut »
Helena Lim Divonis 10 Tahun Penjara atas Korupsi TimahHelena Lim, yang dikenal sebagai Helena, dijatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar dan hukuman kurungan enam bulan jika denda tidak dibayar.
Baca lebih lajut »