Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta bakal menggelar sidang pembacaan putusan banding terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J besok, Rabu (12/4/2023). Nasional FerdySambo
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal menggelar sidang pembacaan putusan banding terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J besok, Rabu ??., Putri Candrawathi , Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf .
Lalu, perkara Ricky Rizal bakal diperiksa oleh H Mulyanto dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah dan Tony Pribadi. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu. Dalam putusannya, hanya Richard Eliezer yang divonis paling rendah daripada para terdakwa lainnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Besok, Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Bakal Digelar TerbukaPengadilan Tinggi DKI Jakarta akan membacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo pada Rabu (12/04/23) besok.
Baca lebih lajut »
Sidang Banding Ferdy Sambo Digelar Rabu, Pengamanan DisiapkanPT DKI akan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk mengamankan sidang kasus banding Ferdy Sambo.
Baca lebih lajut »
Besok, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Bacakan Vonis Banding Ferdy Sambo Cs, Sidang Terbuka untuk Umum - Tribunnews.comMajelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan membacakan putusan banding yang akan diajukan Ferdy Sambo pada besok, Rabu (12/4/2023). Sidang akan digelar terbuka untuk umum. (ist) FerdySambo
Baca lebih lajut »
Hari Ini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Gelar Sidang Putusan Banding KPU soal Penundaan PemiluHari ini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta gelar sidang putusan banding KPU soal penundaan pemilu.
Baca lebih lajut »
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Bacakan Putusan Banding Soal Pemilu Ditunda Hari IniHakim akan membacakan hasil putusan gugatan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA). Atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang disebut pemilu tak bisa dilanjutkan.
Baca lebih lajut »
Pengadilan Tinggi DKI Kabulkan Banding KPU, Putusan Tunda Pemilu DibatalkanPengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan gugatan banding yang diajukan KPU RI terhadap Partai Prima atas penundaan pemilu
Baca lebih lajut »