Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi Putri Candrawati, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu .Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara, dari sebelumnya 20 tahun, terhadap Putri.
Terdakwa lain tersebut ialah Ferdy Sambo, suami Putri Chandrawati, yang diputus penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.MA juga meringankan putusan dua terdakwa lainnya, yakni, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. Hukuman Ricky Rizal menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.
Majelis hakim yang memutus perkara itu adalah Ketua Majelis Hakim Suhadi bersama empat anggota majelis hakim, yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Putri Chandrawati dieksekusi ke Lapas Pondok BambuKejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengeksekusi Putri Chandrawati, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau ...
Baca lebih lajut »
Istri Sambo Putri Chandrawati Dipenjara di Lapas Pondok Bambu Jakarta TimurKejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengeksekusi Putri Chandrawati, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua.
Baca lebih lajut »
Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok BambuIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, resmi menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca lebih lajut »
Hukuman Disunat jadi 10 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Resmi Dieksekusi ke Rutan Pondok BambuIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi dieksekusi oleh pihak kejaksaam ke Lapas Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Rabu (23/8/2023).
Baca lebih lajut »
Putri Candrawathi Resmi Dijebloskan ke Lapas Pondok BambuKejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi Putri Candrawathi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Baca lebih lajut »
Putri Candrawathi Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jalani Hukuman 10 Tahun PenjaraKejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melakukan eksekusi kepada Putri Candrawathi yaitu menyerahkan ke Lapas Pondok Bambu.
Baca lebih lajut »