Tidak ada hal meringankan dalam pertimbangan keputusan vonis Putri Candrawathi.
Liputan6.com, Jakarta - Istri bekas Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut jauh lebih berat dari tuntutan yang diberikan jaksa yaitu delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
1. Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.3. Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan, sehingga menyulitkan jalannya persidangan.5. Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak, baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.
2 dari 2 halamanVonis 20 Tahun PenjaraMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman20 tahun penjara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Harapan Keluarga Brigadir Yosua: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun, Ferdy Sambo Tetap Seumur HidupHarapan tersebut diungkapkan keluarga Brigadir J menjelang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di kasus pembunuhan berencana Brigadir J, besok.
Baca lebih lajut »
Pengacara Berharap, Putri Candrawathi Divonis Sesuai Fakta dan BuktiDua terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, akan menjalani pembacaan sidang vonis hakim, Senin (13/2)
Baca lebih lajut »
Keluarga Brigadir J Harap Putri Candrawathi Divonis Lebih dari Tuntutan JaksaDalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Putri dituntut delapan tahun penjara. Vonis akan dibacakan hari ini.
Baca lebih lajut »
Putri Candrawathi Mengaku Khawatir Divonis Berat di Kasus Brigadir J karena Banyak Tekanan ke HakimTerdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, disebut khawatir menjelang sidang vonis.
Baca lebih lajut »
Dituntut 8 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Akan Divonis Hari IniPutri Candrawathi akan menghadapi vonis atas tuntutan 8 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua hari ini.
Baca lebih lajut »