Purnawirawan TNI Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Paniai Dituntut 10 Tahun Bui

Indonesia Berita Berita

Purnawirawan TNI Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Paniai Dituntut 10 Tahun Bui
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 43 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 51%

Eks perwira Kodim Paniai Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu dituntut 10 tahun bui oleh Jaksa Penuntut Umum terkait kasus pelanggaran HAM berat di Paniai. Via: detik_sulsel

Mantan perwira penghubung Kodim 1705/Paniai Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum .

"Perlu divonis seperti diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Pasal 42 Ayat huruf a dan b Juncto Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, serta pasal 37," tegas jaksa. Dalam uraian dakwaan jaksa sebelumnya, terungkap kronologi pelanggaran HAM berat Paniai sebagai berikut:Saksi berinisial MG, BK, YY, NG, OYE awalnya meminta sumbangan ke pengguna jalan roda dua dan empat di Jalan Enarotali-Madi kilometer 4, Pondok Natal Gunung Merah. Permintaan sumbangan tersebut dilakukan dalam rangka untuk mengikuti perlombaan pondok natal yang diselenggarakan oleh Pemkab Paniai.

Belakangan sejumlah anggota TNI menggunakan roda empat dengan membawa senjata api datang ke Pondok Natal Gunung Merah dan melakukan pemukulan terhadap saksi BK, YY, NG, OY. Sementara saksi MG bersembunyi karena mendengar suara tembakan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Terdakwa Kasus HAM Paniai Dituntut 10 Tahun Penjara |Republika OnlineTerdakwa Kasus HAM Paniai Dituntut 10 Tahun Penjara |Republika OnlineTim JPU meyakini Isak bersalah dalam kasus kerusuhan 2014 itu.
Baca lebih lajut »

Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Paniai Dituntut 10 Tahun PenjaraTerdakwa Pelanggaran HAM Berat Paniai Dituntut 10 Tahun PenjaraMayor Inf (Purn) Isak Sattu dituntut 10 tahun penjara dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua. Tuntutan itu disampaikan oleh tim JPU di PN Makassar.
Baca lebih lajut »

Terdakwa Pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua Mayor Isak Sattu Dituntut 10 Tahun PenjaraTerdakwa Pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua Mayor Isak Sattu Dituntut 10 Tahun PenjaraMenurut JPU, terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran HAM berat di Paniai.
Baca lebih lajut »

Terdakwa Tunggal Pelanggaran HAM Berat Paniai Dituntut 10 Tahun PenjaraTerdakwa Tunggal Pelanggaran HAM Berat Paniai Dituntut 10 Tahun PenjaraTerdakwa Tunggal Pelanggaran HAM Berat Paniai Dituntut 10 Tahun Penjara. Dakwaan terhadap terdakwa terpenuhi secara keseluruhan, dan terbukti secara hukum melakukan tindak pidana pelanggaran HAM berat secara sah yang diatur dalam dua dakwaan.
Baca lebih lajut »

Penuntasan Kasus HAM Berat Jadi Prioritas Komnas HAM Lima Tahun MendatangKomnas HAM periode 2022-2027 tetapkan sembilan prioritas yang akan dikerjakan enam bulan mendatang. Untuk itu, Komnas HAM, di antaranya, akan bertemu dengan Menko Pulhukam Mahfud MD selaku Ketua PPHAM. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »

Terdakwa Kasus Paniai Dituntut 10 Tahun PenjaraTuntutan 10 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus pelanggaran HAM Paniai dinilai terdakwa tidak adil. Menurut dia, ada banyak kesatuan dalam peristiwa Paniai dan menjadikan dia satu-satunya terdakwa tidak berdasar. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 03:22:17