Pupuk Kaltim akan meminta pendapat hukum dari Jamdatun untuk memastikan landasan hukum dalam memberikan bantuan kepada pensiunan yang terdampak kasus Jiwasraya. Sementara itu, Pupuk Indonesia telah menunjukkan itikad baik dengan meminta pendapat hukum untuk memperkuat keputusan perusahaan. Anggota Komisi VI DPR RI menekankan kepatuhan hukum dan pentingnya legal opinion bagi para pensiunan.
Dalam kasus Jiwasraya , Pupuk Kaltim dan Pupuk Indonesia tidak memiliki hubungan hukum langsung. Hubungan hukum yang ada adalah dengan Jiwasraya . Pupuk Kaltim ingin membantu para pensiunannya yang terdampak oleh kasus Jiwasraya , namun perlu ada landasan hukum yang kuat untuk melakukan bantuan tersebut. Untuk memastikan adanya landasan hukum yang kuat, Pupuk Kaltim menyatakan akan meminta pendapat hukum dari Jamdatun.
Sementara itu, Pupuk Indonesia telah menunjukkan itikad baik dengan meminta pendapat hukum dari Jamdatun untuk memperkuat keputusan perusahaan. Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, M. Nasim Khan, menegaskan bahwa kepatuhan hukum harus menjadi landasan dalam penyelesaian masalah ini. Ia juga menekankan pentingnya legal opinion yang dipahami oleh para pensiunan Pupuk Kaltim. Nasim juga mengingatkan kronologi terkait penyelesaian masalah polis asuransi Jiwasraya dan menegaskan bahwa pensiunan telah memilih opsi skema restrukturisasi polis mereka. Sebelumnya, Direktur Utama Pupuk Kaltim, Budi Wahju Soesilo, mengungkapkan bahwa Pupuk Kaltim akan meminta pendapat hukum dari Jamdatun terkait pemberian bantuan kepada pensiunan terdampak Asuransi Jiwasraya di Pupuk Kaltim. Budi juga menyatakan bahwa Pupuk Kaltim sangat menghargai kontribusi para pensiunan dan kesejahteraan mereka tetap menjadi perhatian
Pupuk Kaltim Jiwasraya Pensiunan Landasan Hukum Pendapat Hukum
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pensiunan Pupuk Kaltim Desak BUMN Sektor Pupuk Bantu Selesaikan Masalah Dana Pensiun JiwasrayaPensiunan Pupuk Kaltim mendesak BUMN sektor pupuk, khususnya Pupuk Kaltim dan Pupuk Indonesia, untuk membantu menyelesaikan permasalahan dana pensiun yang terancam tak kunjung cair dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Baca lebih lajut »
DPR: Pupuk Kaltim Tidak Lagi Miliki Kewajiban dalam Kasus Polis Jiwasraya PensiunanDitegaskan DPR agar tidak ada pembayaran yang berpotensi melanggar aturan hukum.
Baca lebih lajut »
Dukung Asta Cita, Indonesia Bakal Punya Pabrik Soda Ash PertamaPT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) resmi menandatangani kontrak Engineering, Procurement, and Construction (EPC).
Baca lebih lajut »
Pupuk Kaltim Bangun Pabrik Soda Ash Pertama di Indonesia, Dukung Program PemerintahPT Pupuk Kaltim memulai pembangunan pabrik soda ash pertama di Indonesia, menandai langkah penting dalam mendukung program Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran dan Kementerian BUMN. Pabrik ini diharapkan dapat meningkatkan kemandirian ekonomi, swasembada pangan, hilirisasi, dan transisi ke ekonomi hijau.
Baca lebih lajut »
Pupuk Kaltim Tandatangani Kontrak Pembangunan Pabrik Soda Ash Pertama di IndonesiaPT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) resmi menandatangani kontrak Engineering, Procurement, and Construction (EPC) untuk pembangunan pabrik soda ash pertama di Indonesia bersama konsorsium PT TCC Indonesia Branch - PT Enviromate Technology International. Pabrik ini akan dibangun di lahan seluas 16 hektar di kawasan PT Kaltim Industrial Estate, di Kota Bontang, Kalimantan Timur. Pembangunan pabrik ini merupakan langkah penting untuk mengurangi ketergantungan impor soda ash dan amonium klorida di Indonesia.
Baca lebih lajut »
Pupuk Kaltim Akan Bangun Pabrik Soda Ash Pertama di RIPT Pupuk Kaltim tandatangani kontrak EPC untuk pabrik soda ash pertama di Indonesia. Proyek ini dukung kemandirian industri dan target Net Zero Emission.
Baca lebih lajut »