Bagi anda yang punya utang pajak namun setelah diperingatkan berkali-kali tidak juga membayar, siap-siap disandera!
Direktorat Jenderal Pajak akan menagih wajib pajak yang belum melunasi utang pajaknya. Tindakan penagihan itu merupakan wewenang DJP yang akan dilakukan tidak hanya sekali, melainkan melalui beberapa tahapan.
"Jatuh tempo dasar penagihan adalah 1 bulan sejak terbit. Apabila dalam jangka waktu tersebut, Anda tidak mengajukan permohonan angsuran/penundaan dan tidak melunasi hingga jatuh tempo, maka setelah lewat waktu 7 hari sejak jatuh tempo akan dikeluarkan Surat Teguran," tegas DJP melalui Instagram resmi @ditjenpajakri, dikutip Selasa .
Apabila sampai batas waktu Surat Paksa Penanggung Pajak belum melunasi utang pajaknya, maka setelah lewat 2x24 jam akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan . Lalu, jika setelah 14 hari wajib pajak juga belum melunasi utangnya, petugas DJP akan melakukan tindakan penyitaan aset kemudian berujung ke pelelangan. Pelaksanaan lelang dilaksanakan setelah lewat waktu 14 hari sejak pengumuman lelang apa bila wajib pajak tidak kunjung membayar utang pajaknya.