Kok bisa mereka yang terlilit utang bikin keluarganya miskin?
Dalam KUH Perdata, penerima waris diatur di Pasal 832. Mereka pun dipisahkan menjadi empat golongan, berikut penjelasanya.Keluarga yang ada dalam garis lurus ke bawah yaitu suami atau istri yang hidup lebih lama, dan anak-anak yang ditinggalkan.Golongan IIIAnggota keluarga yang berada pada garis ke samping dan keluarga lain hingga derajat keenam. Contohnya adalah paman, bibi, serta saudara kakek dan nenek.
Selama golongan I masih hidup, maka golongan II tidak berhak atas harta waris, begitu pun seterusnya.Penolakan warisan diatur di Pasal 1057 KUH Perdata, disebutkan bahwa
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Punya Tumpukan Utang Pinjol? Ini SolusinyaJangan gali lubang tutup lubang, lakukan ini kalau punya tumpukan utang pinjol.
Baca lebih lajut »
Jangan Main-main dengan Utang Pinjol, Bisa Bikin Sulit Dapat Kerja!OJK mengimbau agar anak anak muda jangan main-main dengan utang online seperti paylater karena tagihan tersebut akan tercatat di SLIK.
Baca lebih lajut »
Mau Tutup Kartu Kredit Gegara Tagihan Kian Menumpuk? Begini CaranyaKartu kredit merupakan salah satu alat pembayaran yang banyak digunakan nasabah perbankan karena mudah dan praktis.
Baca lebih lajut »
Ciri Aplikasi Pinjol Ilegal yang Wajib Dihindari, Waspada Kalau Minta Daftar Kontak di HPBerikut ini beberapa ciri aplikasi pinjol ilegal yang harus dihindari oleh masyarakat berdasarkan penjelasan OJK.
Baca lebih lajut »
Hati-hati Nunggak Pinjol-Paylater Bikin 'BI Checking' Jelek, Susah Dapat Kerja!Nah jika menunggak, maka debitur ini akan sulit mendapatkan kerja atau mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR).
Baca lebih lajut »