Warga Banyumas terkena razia tidak memakai masker.
REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Pemerintah Kabupaten Banyumas terus mengintensifkan razia masker. Dari razia ini, ternyata masih ada saja warga yang enggan mengenakan masker. Hal ini terbukti dari banyaknya warga yang dikenakan denda dalam sidang tipiring yang dilaksanakan di kantor Kecamatan Karanglewas, Jumat . Dalam sidang tersebut, sebanyak 48 orang dikenakan sanksi denda karena tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah.
Sidang tipiring tersebut dilaksanakan dengan metode konferensi video. Hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut, tidak hadir langsung di persidangan melainkan secara virtual. Kepada seluruh pelanggar masker, hakim mengenakan hukuman denda Rp 14 ribu ditambah biaya perkara Rp 1.000 atau hukuman kurungan selama 3 hari. Namun seluruh pelanggar, memilih membayar denda.
Kepala Satpol PP Imam Pamungkas, menyatakan ke depan, pihaknya akan tetap intensif menggelar razia masalah pengenaan masker. ''Hal ini perlu dilakukan untuk menegakkan disiplin masyarakat dalam menggunakan masker. Bagaimana pun, disiplin mengenakan masker ini akan mengurangi resiko penularan Covid 19 pada masyarakat,'' katanya.
Sejak perda mengenai denda masker ini diberlakukan awal Mei lalu, sudah beberapa kali Pemkab menggelar sidang tipiring. Dalam ketentuan perda, denda bagi warga yang tidak mengenakan masker di luar rumah sebenarnya ditetapkan maksimal Rp 50 ribu. Namun dalam beberapa kali persidangan, pelanggar umumnya hanya dikenakan sanksi senilai total Rp 15 ribu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Puluhan Warga Banyumas Didenda Rp 15.000 karena Tak Pakai MaskerSebanyak 46 warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, kembali menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) akibat tidak menggunakan masker.
Baca lebih lajut »
Puluhan Warga Lumajang Rapid Test Gara-gara Pemudik Positif CoronaPuluhan warga di Lumajang jalani rapid test massal. Mereka rapid test di rumah masing-masing, setelah seorang pemudik dari Surabaya pulang kampung dan positif. Lumajang Mudik
Baca lebih lajut »
Kuota Layanan SIM Habis, Warga Diminta Kembali Besok |Republika OnlineProtokol kesehatan Covid-19 wajib dipatuhi para pengunjung
Baca lebih lajut »
Warga Kota Depok Kembali Bisa Salat Jumat di MasjidPemkot Depok mulai membuka aktivitas di tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, vihara mulai 5 Juni 2020 setelah PSBB III berakhir, Kamis (4/6/2020).
Baca lebih lajut »
Antrean SIM Ramai, Polisi Imbau Warga Jakarta Kembali BesokTerdapat tiga kantor Satpas SIM yang mengalami kepadatan sehingga meminta masyarakat yang baru datang agar kembali pada esok hari.
Baca lebih lajut »
Inggris Buka Peluang Warga Hong Kong Pindah Warga Negara'Banyak orang di Hong Kong takut dengan cara hidup mereka, yang dijanjikan Tiongkok untuk ditegakkan, berada di bawah ancaman,' ujar Boris Johnson.
Baca lebih lajut »