Selain menyita perlengkapan dagang yang melanggar PPKM darurat, tim juga mengamankan tujuh pemuda yang tengah berkerumun dan tengah menegak minuman keras.
darurat, terjaring dalam operasi yustisi yang dilakukan tim gabungan unsur Pemerintah Kota Tangerang, TNI, dan Polri, Dapot Dariarma dalam keterangannya kepada media, Rabu .
"Masih banyak yang membandel melakukan pelanggaran PPKM darurat di Kota Tangerang ini. Terbukti dari hasil operasi yang dilakukan tiap malam pada masa PPKM darurat ini, kita berhasil mengamankan 47 pedagang kaki lima yang melanggar jam operasional dan tetap mengizinkan para pelanggannya makan di tempat. Sementara kita sita dulu KTP pedatang dan perlengkapan barang dagangannya seperti meja dan kursi," ungkap Dapot.
Selain itu Pasal 93 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 216 KUHP Ayat 1 dan Pasal 218 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya mulai dari 4 bulan hingga 7 tahun penjara."Dari KTP yang kita sita, nanti mereka bisa membayar denda serta mendapatkan barang sitaannya seusai membayar ke Bank BJB atau bank pemerintah lainnya," lanjutnya.
Selain menyita perlengkapan dagang yang melanggar PPKM darurat, tim gabungan juga mengamankan tujuh pemuda yang tengah berkerumun dan tengah menegak minuman keras. Mereka langsung diamankan di kantor Satpol PP dan disita KTP-nya.