Jaleswari mengatakan, layanan PSE diwajibkan mendaftar dalam sistem digital nasional yang dikelola negara sebagai upaya untuk menjaga keamanan siber nasional.
Suara.com - Usaha Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat Kementerian Komunikasi dan Informatika mendapatkan pujian dari Kantor Staf Presiden .
Pendaftaran PSE Lingkup Privat diamanatkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. "Jangan sampai disalahgunakan dan merugikan penggunanya, yaitu masyarakat luas. Pengaturan inilah yang ditekankan pemerintah agar semua pihak bertanggung jawab," kata dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PayPal: Kami Telah Terdaftar Sebagai PSELayanan PayPal sempat diblokir Kominfo karena tidak mendaftar sebagai PSE. Kini mereka mengaku sudah terdaftar dan meminta maaf kepada pengguna.
Baca lebih lajut »
Menkominfo soal PayPal: Belum Update, tapi Komitmen Daftar PSEMenkominfo Johnny G Plate mengklaim telah menjalin komunikasi dengan PayPal dan mereka menyatakan komitmennya untuk mendaftar PSE.
Baca lebih lajut »
PayPal sebut sudah daftar PSE IndonesiaPlatform keuangan asal Amerika Serikat, PayPal, menyatakan sudah mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia.\r\n\r\nPernyataan dari ...
Baca lebih lajut »
PayPal Minta Maaf kepada Pengguna di Indonesia, Akhirnya Mendaftar PSEKini PayPal menyatakan pihaknya telah melakukan korespondensi langsung dengan Kominfo dan resmi terdaftar sebagai PSE di Indonesia.
Baca lebih lajut »
Menteri Kominfo Johnny G. Plate Update Daftar PSE, Ada PlayStation Store hingga AmazonKementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) baru saja meng-update daftar PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) asing.
Baca lebih lajut »