Para pelaku kejahatan intoleran yang mempersekusi keluarga Habib Assegaf Al Jufri di Solo pada tanggal 8 Agustus 2020, tidak cukup hanya dijerat dengan pasal 160, 170, 335 jo. pasal 55 KUHP. HabibAssegafAlJufri
jpnn.com, JAKARTA - Para pelaku kejahatan intoleran yang mempersekusi keluarga Habib Assegaf Al Jufri di Solo pada tanggal 8 Agustus 2020, tidak cukup hanya dijerat dengan pasal 160, 170, 335 jo. pasal 55 KUHP, melainkan harus dijerat dengan pasal 59 dan 82A UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Ormas, yang sanksi pidananya lebih berat yaitu penjara 5 sampai dengan 20 tahun atau seumur hidup.
Baca Juga: Menurut Petrus, larangan dan ancaman pidana bagi Anggota dan/atau Pengurus Ormas yang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan dan melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang Penegak Hukum dimaksud, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun orang"Pelaku Intoleran" di Solo, Jawa Tengah, masing-masing berinisial DD, MM, MS,ML, dan RN.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pilkada Sidoarjo, Pengamat: Publik Hindari Kandidat yang Terkait KorupsiHingga saat ini, Pilkada Sidoarjo belum memunculkan kandidat yang benar-benar akan maju. PilkadaSidoarjo
Baca lebih lajut »
Pemerintahan Lebanon Bubar di Tengah Kemarahan PublikPerdana Menteri (PM) Lebanon Hassan Diab mengumumkan pengunduran diri pemerintahannya pada Senin (10/8) di tengah kemarahan...
Baca lebih lajut »
DPR Dorong Partisipasi Publik Sukseskan Pendidikan Jarak JauhSistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) masih menuai banyak masalah di lapangan. Partisipasi publik akan membantu kelancaran...
Baca lebih lajut »
Apple Akhirnya Rilis WatchOS 7 Beta Publik |Republika OnlineWatchOS sudah ada sejak beberapa tahun, tapi Apple baru merilisnya untuk publik.
Baca lebih lajut »
Rupiah Melemah, Broker: Publik Khawatir Potensi Resesi'Potensi resesi di Indonesia mungkin jadi penghalang penguatan,' ujar Ariston.
Baca lebih lajut »
Nawawi nilai Jaksa Agung keluarkan pedoman timbulkan kecurigaan publikWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menilai dikeluarkannya Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin menimbulkan ...
Baca lebih lajut »