Publik Bisa Ikut Bahas Aturan Turunan Undang-Undang Kesehatan

Indonesia Berita Berita

Publik Bisa Ikut Bahas Aturan Turunan Undang-Undang Kesehatan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 61 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 70%

Keterbukaan pemerintah dalam proses pembahasan aturan turunan dari UU Kesehatan diharapkan juga dilakukan pada proses perumusan dan penentuan substansi dalam aturan tersebut. Keterlibatan semua pihak amat diperlukan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyerahkan berkas terkait RUU Kesehatan kepada Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa .

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan, pemerintah memastikan proses penyusunan aturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan dilakukan secara terbuka dan transparan. Partisipasi publik pun dilibatkan seluas-luasnya, baik melalui pertemuan daring maupun luring. ”Kami harap kesempatan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mewujudkan partisipasi publik yang bermakna sehingga hak publik untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan dapat terfasilitasi dengan baik,” tuturnya.Secara terpisah, Chief Research and Policy Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives Olivia Herlinda menuturkan, upaya pemerintah untuk membuka partisipasi publik dalam proses penyusunan aturan turunan UU Kesehatan dinilai amat baik.

Dalam catatan yang disampaikan CISDI, Olivia menyampaikan, pembahasan mengenai Rencana Induk Bidang Kesehatan patut menjadi perhatian dalam penyusunan aturan turunan dari UU Kesehatan. Hal tersebut terutama setelah dihapuskannya aturan kewajiban anggaran kesehatan dalam UU Kesehatan yang baru.Menurut dia, aturan teknis mengenai anggaran kesehatan tersebut harus dipastikan bisa terimplementasi dengan baik hingga ke pemerintah daerah.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

18 Syarat Cawapres 2024 Sesuai Undang-undang, Tidak Pernah Melakukan Tindakan Tercela hingga Utang18 Syarat Cawapres 2024 Sesuai Undang-undang, Tidak Pernah Melakukan Tindakan Tercela hingga UtangBagi Cawapres yang akan mendaftar di Pilpres 2024, ada beberapa syarat yang perlu dipersiapkan. Lantas, apa saja syarat cawapres 2024? Berikut ini ulasannya.
Baca lebih lajut »

Kemenkes Libatkan Publik untuk Susun Aturan Turunan UU KesehatanKemenkes Libatkan Publik untuk Susun Aturan Turunan UU KesehatanKementerian Kesehatan (Kemenkes) mengundang seluruh masyarakat untuk dapat memberikan segala aspirasinya terkait dengan penyusunan aturan turunan UU Kesehatan.
Baca lebih lajut »

Kemenkes RI Buka Partisipasi Publik untuk Susun Aturan Turunan UU KesehatanKemenkes RI Buka Partisipasi Publik untuk Susun Aturan Turunan UU KesehatanPartisipasi publik dibuka untuk menyusun aturan turunan UU Kesehatan.
Baca lebih lajut »

Kemenkes buka masukan publik tanggapi aturan turunan UU KesehatanKemenkes buka masukan publik tanggapi aturan turunan UU KesehatanKementerian Kesehatan (Kemenkes) RI membuka ruang partisipasi publik untuk memberikan masukan kepada pemerintah seputar susunan aturan turunan Undang-Undang ...
Baca lebih lajut »

MK Tolak Gugatan Aturan Alur Partisipasi Publik dalam UU P3: Tidak Beralasan Menurut HukumMK Tolak Gugatan Aturan Alur Partisipasi Publik dalam UU P3: Tidak Beralasan Menurut HukumMK menolak gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang UU P3
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 19:27:54