Penetapan status endemi merupakan otoritas Badan Kesehatan Dunia (WHO), karena untuk mengubah pandemi yang berdampak pada banyak negara diperlukan perbaikan kondisi kasus secara global.
SOLOPOS.COM - Sejumlah calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa . Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima vaksin dosis kedua atau vaksin dosis ketiga COVID-19 yang berlaku per 8 Maret 2022. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.Kasus Covid-19 terus menurun di berbagai wilayah di Tanah Air.
“Penetapan status endemi merupakan otoritas Badan Kesehatan Dunia , karena untuk mengubah pandemi yang berdampak pada banyak negara diperlukan perbaikan kondisi kasus secara global,” katanya dikutip dari