PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT JIEP) resmi menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setelah DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta mengesahkan Peraturan Daerah Pendirian dan Penyertaan Modal Daerah PT JIEP
kini resmi menjadi Perseroan Daerah dengan menempatkan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Pemegang Saham Mayoritas Perseroan sekaligus sebagai Pemegang Saham Pengendali melalui pengesahan Peraturan Daerah Pendirian PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung ( Perseroan Daerah ) dan Peraturan Daerah Penyertaan Modal Daerah Kepada PT Jakarta Indistrial Estate Pulogadung ( Perseroan Daerah ) yang disahkan hari ini 23 Desember 2024 oleh DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Kawasan Industri Pulogadung sejak awal berdirinya dimiliki oleh Pemerintah Pusat Republik Indonesia, yang saat ini diwakilkan oleh PT Danareksa (Persero) selaku perpanjangan tangan KementerianRI, sebesar 50% dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebesar 50%, yang membuat PT JIEP tidak memiliki status ketetapan hukum yang jelas antara sebagai BUMN atau Direktur Utama PT JIEP Satrio Witjaksono mengatakan, “Hari ini merupakan hari yang bersejarah bagi PT JIEP karena setelah 51 tahun berkarya, akhirnya kami mendapatkan status hukum yang jelas, yaitu sebagai BUMD melalui status Perseroan Daerah dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Pemegang Saham Mayoritas dan Pemegang Saham Pengendali.”Status Perseroan Daerah yang kini dipegang oleh PT JIEP merupakan hasil dari aksi penyertaan modal daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta kepada PT JIEP sebesar 225 Miliar Rupiah yang membuat Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta saat ini memegang 53,06% saham PT JIEP dan menjadikannya sebagai Pemegang Saham Mayoritas Perseroa
PT JIEP BUMD Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta Kawasan Industri Pulogadung Perseroan Daerah
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jakarta, dari Ibu Kota Menjadi Daerah Khusus Jakarta yang MenduniaJakarta merupakan salah satu kota tertua yang ada di Indonesia karena sudah berdiri sejak awal abad ke-16, tepatnya pada 1527.
Baca lebih lajut »
Tarif Tol Jakarta-Semarang, Jakarta-Yogyakarta, dan Jakarta-Surabaya Menuju Nataru 2025Artikel ini membahas mengenai tarif tol Jakarta-Semarang, Jakarta-Yogyakarta, dan Jakarta-Surabaya menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2025. Informasi mengenai rute tol dan estimasi tarif untuk setiap golongan kendaraan juga disertakan.
Baca lebih lajut »
DPRD Jakarta Yakin Pramono Anung Komit Realisasikan Tentang Perda PesantrenPramono Anung, dinilai punya komitmen kuat mewujudkan Peraturan Daerah (Perda) Pesantren di Daerah Khusus Jakarta.
Baca lebih lajut »
Prabowo Cabut Status DKI dari Jakarta, Berlaku Mulai Ini Ditetapkan!Status Jakarta tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) melainkan menjadi Daerah Khusus (DK).
Baca lebih lajut »
Tanpa Status Ibu Kota, Jakarta Sesakti Apa?Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta telah berganti nama menjadi Daerah Khusus (DK).
Baca lebih lajut »
Banjir Rob Rendam Jakarta Utara: 6 RT dan 2 Ruas Jalan Terdampak, Pintu Air Siaga 1Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta melaporkan terjadinya banjir rob di sejumlah wilayah Jakarta Utara.
Baca lebih lajut »