PT DKI Jakarta kuatkan vonis 15 tahun Surya Darmadi

Indonesia Berita Berita

PT DKI Jakarta kuatkan vonis 15 tahun Surya Darmadi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 49 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 78%

Kabar baru! PT DKI Jakarta menguatkan vonis Surya Darmadi, yakni 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti sekitar Rp42 triliun.

Terdakwa kasus korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004—2022, Surya Darmadi usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Kamis . ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom

“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 23 Februari 2023 nomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt Pst,” ujar majelis hakim PT DKI Jakarta yang diketuai Mohammad Lutfi, dikutip dari salinan putusan nomor 18/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI, diakses di Jakarta, Rabu.

Majelis hakim menilai Surya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer pertama Pasal 2 ayat juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat ke-1 KUHP serta dakwaan primer ketiga Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti selambat-lambatnya dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda dapat disita dan dilelang atau diganti dengan pidana tambahan selama 5 tahun," kata Fahzal.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Banding, Surya Darmadi Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara dan Bayar Rp41,9T!Banding, Surya Darmadi Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara dan Bayar Rp41,9T!Bos sawit Surya Darmadi tetap dihukum 15 tahun penjara dan uang pengganti senilai Rp41,9 triliun.
Baca lebih lajut »

DKI Jalin Kerja Sama dengan SMA/SMK Swasta, Sediakan 6.909 Kursi Untuk yang Tak Lolos PPDB 2023DKI Jalin Kerja Sama dengan SMA/SMK Swasta, Sediakan 6.909 Kursi Untuk yang Tak Lolos PPDB 2023Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menggandeng SMA dan SMK swasta di DKI Jakarta pada seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun pelajaran 2023/2024.
Baca lebih lajut »

Baznas Bazis DKI Jakarta Targetkan 1.500 Hewan Kurban Tahun IniBaznas Bazis DKI Jakarta Targetkan 1.500 Hewan Kurban Tahun IniBaznas Bazis DKI Jakarta menargetkan akan mengumpulkan dana Rp 19 miliar atau jika dikoversi menjadi lebih dari 1.500 ekor hewan kurban
Baca lebih lajut »

PPDB di DKI Jakarta Dimulai Hari Ini, Cek Jadwal dan Syaratnya di SiniPPDB di DKI Jakarta Dimulai Hari Ini, Cek Jadwal dan Syaratnya di SiniPEMPROV DKI Jakarta memulai Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 mulai hari ini, Senin, 12 Juni 2023, dengan dibukanya pendaftaran untuk jalur prestasi akademik maupun non akademik.
Baca lebih lajut »

DKI Jakarta Buka PPDB 2023 Sekolah Negeri dan Sekolah Swasta BersamaanDKI Jakarta Buka PPDB 2023 Sekolah Negeri dan Sekolah Swasta BersamaanTAHUN ini untuk pertama kalinya Pemprov DKI Jakarta melaksanakan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah negeri dan sekolah swasta secara bersamaan.
Baca lebih lajut »

Lahan Pemakaman DKI JakartaLahan Pemakaman DKI JakartaMencari lahan makam di DKI Jakarta bisa jadi akan sama sulitnya dengan mencari rumah untuk tempat tinggal karena lahan yang semakin sempit. Metro AdadiKompas
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-20 23:56:41