PSI Puji Mahfud Bongkar Transaksi Rp349 T: Beliau Kerja, Tak Mau Makan Gaji Buta
Selain itu, Mahfud dinilai mampu mempertanggungjawabkan pernyataannya tentang transaksi mencurigakan Rp349 triliun di depan Komisi III DPR.
korupsiGrace mengatakan, Mahfud bertanggung jawab atas posisi yang diamanatkan Presiden Joko Widodo. Selain menjabat Menkopolhukam, Mahfud juga menjadi Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Foto : Momen Panas Mahfud MD Dikeroyok Anggota DPR soal Transaksi Rp349 Triliun di Kemenkeu | merdeka.comMomen Panas Mahfud MD Dikeroyok Anggota DPR soal Transaksi Rp349 Triliun di Kemenkeu. Rapat kerja Komisi III DPR dan Menko Polhukam Mahfud MD yang membahas transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan berlangsung panas. Rapat tersebut diwarnai hujan interupsi saat Mahfud MD menyampaikan materi.,Menko Polhukam Mahfud MD,Mahfud MD,Komisi III DPR,DPR RI,Kemenkeu,Viral Hari Ini,Jakarta
Baca lebih lajut »
Mahfud MD Ingatkan DPR: Jangan Interupsi, Posisi Kita SamaMahfud MD tidak mau diinterupsi saat sedang memaparkan transaksi janggal Rp349 triliun kepada Komisi III DPR.
Baca lebih lajut »
Mahfud MD Tantang Arteria Dahlan, Berani Ancam Budi Gunawan?Mahfud MD menanyakan kepada Arteria Dahlan berani menantang Budi Gunawan atau tidak terkait data Rp349 triliun.
Baca lebih lajut »
Mahfud MD Buka Detail Transaksi Janggal Rp349 Triliun di KemenkeuMahfud MD mengatakan data agregat terkait dengan transaksi mencurigakan Rp349 triliun dibagi ke dalam tiga kelompok.
Baca lebih lajut »
Benny K Harman Tuding Mahfud MD Punya Ambisi di Balik Isu Transaksi Rp349 TMahfud MD dinilai memiliki ambisi politik di balik keputusannya mengungkap trasaksi Rp349 triliun.
Baca lebih lajut »
Mahfud Sebut Transaksi Janggal Terbagi 3 Klaster, Singgung Menkeu Dapat Data yang KeliruMahfud MD mengatakan terdapat tiga klasterisasi terkait transaksi mencurigakan berupa TPPU senilai lebih dari Rp349 triliun
Baca lebih lajut »