Aparat negara harus bertindak nyata untuk melindungi pemenuhan hak beribadah. Tidak boleh membiarkan praktik pelanggaran Konsitusi berlangsung.
Jakarta, Beritasatu.com
"Kami mengecam hal tersebut. Tindakan para pelaku merusak keberagaman, melanggar hak asasi manusia, serta menentang Konstitusi yang menjamin kebebasan beribadah," ujar Wakil Sekjen DPP Danik Eka Rahmaningtyas dalam keterangannya, Senin . “Pasal 29 Ayat UUD 1945 menegaskan negara menjamin kemerdekaan beribadah dan wajib memberi perlindungan dan memfasilitasi, bukan menghalangi," kata kader Muhammadiyah ini.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PSI Desak Jokowi Setujui Usul GanjarPSI Desak Jokowi Setujui Usul Ganjar. PSI mendukung gagasan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yang menyiapkan taman makam pahlawan (TMP) untuk petugas medis.
Baca lebih lajut »
PSI Dukung Penggunaan TMP untuk Tenaga Medis Gugur dalam Wabah Covid-19PSI mendukung gagasan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yang menyiapkan taman makam pahlawan (TMP) untuk petugas medis yang gugur dalam penanganan wabah Covid-19.
Baca lebih lajut »
Fowler Kecam Pogba yang Merendahkan SounessRobbie Fowler mengecam pernyataan Paul Pogba yang merendahkan Graeme Souness. Menurutnya, pemain Manchester United itu bisa belajar dari pengalaman Souness.
Baca lebih lajut »
Wabah Virus Corona Belum Berakhir, Masjid Al Aqsa Ditutup Selama Bulan Ramadan - Tribun TravelDengan diperpanjangnya penutupan Masjid Al Aqsa, jamaah Muslim tidak diperbolehkan untuk masuk dan beribadah di sana.
Baca lebih lajut »
Muhammadiyah Imbau Umat Tingkatkan Kesabaran di Ramadhan |Republika OnlineRamadhan kali ini, umat mesti mempersipakan diri beribadah maksimal di rumah.
Baca lebih lajut »
Imbauan PBNU Soal Ibadah Ramadan Selama Wabah Corona: Salat Tarawih di Rumah Dulu - Tribunnews.comPBNU mengimbau seluruh umat muslim di Indonesia beribadah di rumah selama bulan Ramadhan di tengah wabah virus corona.
Baca lebih lajut »