Catat ya! Dishub DKI Jakarta menerbitkan SK soal Transportasi untuk Pencegahan COVID-19 di Masa Transisi. SK itu mengatur soal jam operasional TransJ hingga MRT. PSBBTransisi TransportasiUmum
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan COVID-19 di Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
SK tertanggal 5 Juni 2020 itu ditandatangani langsung oleh Kadishub DKI Syafrin Liputo., Sabtu bagian diktum kedua SK tersebut menjelaskan soal batas jam operasional masing-masing moda transportasi umum. Dari mulai bus TransJakarta hingga MRT-LRT.b. pengaturan umum jam operasional pada masing-masing moda sebagai berikut:3) Moda Raya Terpadu : 05.00 - 22.00 WIB
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ini Aturan Dishub DKI untuk Ojek Online dan Pangkalan Saat PSBB TransisiPemprov DKI Jakarta memperbolehkan ojek mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Panjang (PSBB) masa transisi mulai 8 Juni 2020.
Baca lebih lajut »
7 Fakta Masa Transisi PSBB Menuju New Normal DKI JakartaPusat perbelanjaan seperti pasar dan mal diperbolehkan dibuka 15 Juni. Ojek online pun juga sudah boleh mengangkut penumpang pada 8 Juni.
Baca lebih lajut »
Penjelasan Lengkap Anies Baswedan Mengapa PSBB di DKI Harus Diperpanjang, Juni Fase Transisi - Tribunnews.com'Selama PSBB kita berhasil mengubah tempat-tempat yang berwarna merah sebelumnya, menjadi hijau,' kata Anies Baswedan.
Baca lebih lajut »
Hari Pertama PSBB Transisi DKI, Begini Suasana Lalin di Harmoni JakpusDKI Jakarta memasuki hari pertama masa transisi PSBB. Begini kondisi lalu lintas di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat pagi ini: PSBB Jakarta
Baca lebih lajut »
Hari Pertama PSBB Transisi DKI, Kemacetan Kembali MenyergapKemacetan di Jabodetabek kembali menyergap pada hari pertama penerapan PSBB transisi di DKI Jakarta, Jumat (5/6).
Baca lebih lajut »