Jika tak masuk ke dalam zona merah, masyarakat boleh melalukan sholat berjamaah.
REPUBLIKA.CO.ID,GARUT -- Pemerintah Kabupaten Garut memutuskan untuk meniadakan sholat Id di Masjid Agung Garut meski tak memperpanjang pembatasan sosial berskala besar . Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 kembali setelah daerah itu dinyatakan masuk daerah zona biru atau level 2 oleh Provinsi Jawa Barat . Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, pada dasarnya sholat Id tak dilarang oleh pemerintah.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Garut, meminta Pemkab Garut untuk segera menetapkan status zona di setiap wilayah. Penetapan itu agar masyarakat tak bingung untuk menggelar shalat ied. Sesuai Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat dan Shalat Idulfitri saat Pandemi Covid-19, shalat Idulfitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalah atau tempat lain bagi umat Islam.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PSBB Tidak Melanggar HAM, Tapi Negara Wajib Pastikan Hak Warga TerpenuhiPenerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan kebijakan pemerintah untuk memutus penyebaran virus corona, dengan cara membatasi mobilitas masyarakat. Meski bukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), negara harus memenuhi sejumlah hak warga yang hilang akibat penerapan PSBB.
Baca lebih lajut »
Jelang PSBB Jabar Selesai, Tren Covid-19 di Bandung Naik |Republika OnlineTren penyebaran Covid-19 saat ini terus mengalami peningkatan di Bandung
Baca lebih lajut »
Pemerintah Kaji Pengurangan PSBB, tapi Tak Mau Disebut PelonggaranPemerintah menegaskan belum ada keputusan untuk melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Yang tengah dikaji adalah pengurangan pembatasan. PSBB
Baca lebih lajut »
Evaluasi Provinsi Masuk Level 3, Ciamis Usulkan Perpanjangan PSBB ParsialPembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Jabar berakhir pada 19 Mei 2020. Namun, Pemkab Ciamis mengusulkan PSBB parsial diperpanjang ke Pemprov Jabar. Ciamis PSBB
Baca lebih lajut »
PSBB Dibuka, Pekerja BUMN di Bawah 45 Tahun Masuk 25 MeiKementerian BUMN telah membuat tahapan pemulihan kegiatan kerja mengantisipasi pandemi corona yang terdiri dari 5 fase, yang dimulai 25 Mei sampai 20 Juli 2020.
Baca lebih lajut »
PSBB Dibuka, Karyawan BUMN di Bawah 45 Tahun Diizinkan Masuk Kantor 25 MeiKetentun masuk kerja untuk karyawan BUMN ada di surat edaran terkait antisipasi skenario the new normal di perusahaan-perusahaan pelat merah.
Baca lebih lajut »