Selama PSBB, penumpang mobil pribadi wajib menggunakan masker di dalam kendaraan dan hanya boleh mengangkut 50% dari kapasitas mobil.
Polisi Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI melaksanakan pengawasan di perbatasan Jakarta dan Banten, di kawasan Pasar Jumat, Jakarta, Jumat . Pada hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah DKI Jakarta selama 14 hari tersebut, petugas hanya memeriksa kelengkapan masker dan jarak antar penumpang untuk bisa masuk ke wilayah Jakarta.
Sambodo melanjutkan, kemudian pelaku usaha yang bergerak pada bidang kesehatan, bahan pangan makanan dan minuman, energi, komunikasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, makanan dasar dan yang terakhir kebutuhan sehari-hari. "Pertama untuk kendaraan mobil pribadi itu dibatasi jumlah maksimalnya sebanyak 50 persen. Artinya untuk mobil pribadi yang tujuh kursi seperti Innova, Avanza, Xenia dan sebagainya, itu 50 persen, karena penumpangnya itu tujuh jadi yang diperbolehkan empat orang. Kemudian untuk mobil yang lima kursi seperti sedan itu diperbolehkan tiga orang. Tambahan untuk mobil penumpang pribadi itu semuanya wajib menggunakan masker di dalam kendaraan.
"Untuk operasional angkutan umum trayek tetap dan teratur apakah itu perkeretaapian atau angkutan kendaraan bermotor ini dikurangi jam 06.00-18.00 WIB. Tentu juga dengan memperiotaskan pembatasan jumlah penumpang di dalamnya," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mobil Pribadi Tak Dilarang Masuk Jakarta saat PSBB, tapi...Setelah mendapatkan restu dari Menteri Kesehatan, Pemprov DKI akan segera menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). / Otomotif
Baca lebih lajut »
PSBB Jakarta Belaku Jumat, Ini Syarat Melintas Motor dan Mobil PribadiKendaraan pribadi boleh melintas di DKI Jakarta selama PSBB, namun ada syaratnya yakni physical distancing.
Baca lebih lajut »
PSBB Berlaku Besok, Ini Rincian Pembatasan Penumpang Mobil Pribadi dan Angkutan Umum di DKI - Tribunnews.comPSBB Berlaku Besok, Ini Rincian Pembatasan Penumpang Mobil Pribadi dan Angkutan Umum di DKI via tribunnews
Baca lebih lajut »
PSBB Jakarta Berlaku Jumat, Ini Syarat Melintas Motor dan Mobil PribadiDalam satu mobil tidak boleh ditempati lima sampai tujuh orang tergantung jenis dan tipe kendaraan yang digunakan. Otomotif
Baca lebih lajut »
Syarat Melintas Motor dan Mobil Pribadi saat PSBB Jakarta Mulai Besok - Tribunnews.comUsulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di Jakarta, telah disetujui Menteri Kesehatan.
Baca lebih lajut »
Selama PSBB Jakarta, Penumpang Mobil Pribadi Dibatasi Hanya 50 PersenGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, jumlah penumpang kendaraan roda empat atau lebih dikurangi 50 persen dari total kursi yang tersedia.\n\n
Baca lebih lajut »