Para pengendara pelanggar PSBB umumnya tidak memakai masker, melebihi batas maksimum penumpang per kendaraan dan membawa penumpang bukan serumah.
TEMPO.CO, Jakarta - Pada hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kabupaten Tangerang, sebanyak 262 warga mendapat teguran simpatik. Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan ratusan warga kena tegur saat diperiksa di enam lokasi check point pada hari pertama PSBB di Kabupaten Tangerang. Mereka mendapat teguran simpatik karena melanggar aturan atau ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan PSBB.
Para pengendara maupun pengemudi pelanggar PSBB umumnya karena tidak memakai masker, melebihi batas maksimum penumpang per kendaraan dan membawa penumpang bukan serumah.'Pelanggaran yang ditemukan saat pelaksanaan PSBB yang dilakukan warga adalah karena tidak memakai masker, konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan mobil serta pengendara sepeda motor yang berboncengan berbeda domisili,' kata Edy.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polisi Keluarkan 262 Teguran di Hari Pertama PSBB Kabupaten TangerangBagi masyarakat yang melanggar pelaksanaan PSBB di Kabupaten Tangerang, polisi akan memberikan teguran atau sanksi yang sesuai dengan peraturan.
Baca lebih lajut »
Polda: Ada 16 |em|Check Point|/em| di Kabupaten Tangerang Selama PSBB |Republika OnlinePolda Banten mengatakan ada 16 check point di Kabupaten Tangerang selama PSBB.
Baca lebih lajut »
Ingat, PSBB Tangerang Raya Berlaku Sabtu Ini hingga 14 Hari ke DepanPSBB di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang resmi diberlakukan Sabtu (18/4/2020).
Baca lebih lajut »