Ada sembilan kewajiban yang harus dilakukan selama penerapan PSBB.
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN - - Pembatasan Sosial Berskala Besar di Tangerang Selatan mewajibkan pemilik restoran dan Hotel ikuti aturan yang ditetapkan. Aturan tersebut tertuang dalam poin 3 dan 4 Pasal 10 Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19. Untuk pengusaha makanan, ada sembilan kewajiban yang harus dilakukan selama penerapan PSBB.
“Pemilik restoran berhak melarang karyawan bekerja dalam kondisi sakit dengan kondisi suhu tubuh di atas normal serta mengharuskan penjamah makanan pakai sarung tangan dan pakaian kerja," jelas isi Perwal tersebut. “Pihak hotel juga harus melakukan pembatasan bagi tamu untuk tidak beraktifitas pada luar kamar,” kata Airin.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PSBB di Tangsel, Hotel dan Restoran Wajib Ikuti Aturan |Republika OnlineHotel dan restoran di Tangsel wajib mengikuti protokol SBB.
Baca lebih lajut »
Kendaraan Umum-Angkutan Kereta Dibatasi Selama PSBB Tangsel, Begini AturannyaPemkot Tangsel mulai memberlakukan PSBB. Jam operasional kendaraan bermotor umum hingga angkutan perkeretaapian pun dibatasi.
Baca lebih lajut »
Begini Kondisi |em|Check Point|/em| PSBB di Perbatasan Tangsel |Republika OnlineCheck point PSBB di perbatasan Tangsel tak dilengkapi peralatan medis dan masker.
Baca lebih lajut »
PSBB Tangsel, Polisi Pastikan Tidak Ada Kerumunan di Taman Sektor 7 dan 9 BintaroSebagai informasi, saat hari normal, muda-mudi menghabiskan waktu malam minggunya dengan berkumpul di sekitar kawasan tersebut.
Baca lebih lajut »
Dimulai Besok, PSBB di Tangsel Berlaku hingga 1 Mei dan Bisa DiperpanjangPemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Tangerang Selatan (PSBB) akan dimulai besok. PSBB di Tangsel berlaku hingga 1 Mei dan dapat diperpanjang. PSBB Tangsel
Baca lebih lajut »