PSBB akan diperpanjang jika penyebaran Covid-19 masih terjadi.
REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Tangerang Raya mulai Sabtu hingga Ahad . Pembatasan akan diperpanjang jika penyebaran Covid-19 masih terjadi. "PSBB ini mulai dilaksanakan dari tanggal 18 April 2020 sampai dengan 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 ," kata Wahidin, Kamis .
"Menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan tentang penetapan PSBB di Tangerang raya dalam rangka percepatan penangangan Covid-19 saya telah menerbitkan Pergub berikut SK Gubernur yang mengatur pemberlakuan PSBB. Hal ini diharapkan agar penerapannya di ketiga wilayah tersebut dapat berjalan efektif," ujar dia.
PSBB juga mengatur pembatasan aktivitas luar rumah yang meliputi pelaksanaan pembelajaran di sekolah atau institusi pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, hingga penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Wahidin Keluarkan Pergub PSBB di Tangerang Raya Berlaku 3 Mei 2020Pemerintah Provinsi Banten menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya mulai...
Baca lebih lajut »
Gubernur Banten: PSBB Tangerang Raya Berlaku Hingga 3 Mei 2020Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan PSBB Tangerang Raya mulai 18 April hingga 3 Mei 2020.
Baca lebih lajut »
Ridwan Kamil Beberkan Rencana Penghentian Operasional KRL pada 18 April, Tunggu PSBB Tangerang RayaRencana penghentian sementara operasional KRL Bogor-Depok-Bekasi kemungkinan dilakukan pada 18 April 2020.
Baca lebih lajut »
Tangerang Raya Resmi Terapkan PSBB Sabtu 18 AprilPenerapan PSBB di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan akan resmi diberlakukan Sabtu, 18 April 2020.
Baca lebih lajut »
Pergub Terbit, PSBB Tangerang Raya Berlangsung 16 Hari hingga 3 Mei 2020Dalam Pergub tersebut, pemda Tangerang Raya wajib melaksanakan PSBB dan konsisten mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Baca lebih lajut »