PSBB di Kota Tangerang, Operasional Angkutan Umum Dibatasi hingga 19.00 WIB

Indonesia Berita Berita

PSBB di Kota Tangerang, Operasional Angkutan Umum Dibatasi hingga 19.00 WIB
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 29 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 51%

Pemkot Tangerang menerbitkan Perwalkot terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 18 April nanti. Pemkot Tangerang juga menyebutkan sanksi dalam aturan itu. PSBB Tangsel

Sedangkan kegiatan pernikahan dibolehkan dilakukan di KUA, tempat ibadah, atau Kantor Catatan Sipil dan dihadiri maksimal 10 orang. Pelaksanaan pemakaman atau takziah kematian yang bukan karena Corona Virus Disease juga hanya boleh dihadiri 10 orang.

Pemkot Tangerang juga mengancam para pelanggar dengan sejumlah sanksi. Hukuman itu berupa teguran hingga penyitaan. "Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa: teguran lisan; peringatan tertulis; penyitaan paksa sementara terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran; penghentian paksa sementara kegiatan; pembekuan izin; dan pencabutan izin," kata Pemkot Tangerang.

"Pengenaan sanksi pidana terhadap pelaksanaan PSBB mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Antisipasi Kepadatan Penumpang, KCI Siapkan KRL Terakhir yang Berangkat di Atas Pukul 18.00 WIBAntisipasi Kepadatan Penumpang, KCI Siapkan KRL Terakhir yang Berangkat di Atas Pukul 18.00 WIBHal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan penumpang KRL pada sore hari karena adanya pembatasan jam operasional.
Baca lebih lajut »

Data Corona Terkait Indonesia, 14 April 2020 Pukul 16.30 WIBData Corona Terkait Indonesia, 14 April 2020 Pukul 16.30 WIBKini sudah ada 4.839 kasus positif COVID-19 di Indonesia. Di antaranya, ada 459 kasus yang berakhir dengan kematian, maka tingkat kematian mencapai 9,48%. Berikut datanya: CoronaIndonesia VirusCorona
Baca lebih lajut »

Jam Keberangkatan KRL Terakhir Diubah, KCI Tetap Tutup Stasiun Pukul 18.00 WIBJam Keberangkatan KRL Terakhir Diubah, KCI Tetap Tutup Stasiun Pukul 18.00 WIBSebab, jam operasional stasiun dan tap-in tiket mengikuti aturan yang berlaku pembatasan sosial berskala besar DKI Jakarta.
Baca lebih lajut »

Mulai 16 April 2020 KRL Hanya Beroperasi Sampai Pukul 18.00 WIB - Tribun JakartaMulai 16 April 2020 KRL Hanya Beroperasi Sampai Pukul 18.00 WIB - Tribun JakartaKemenhub Budi Rahardjo mengatakan mulai Kamis (16/4/2020), waktu operasional KRL akan dikurangi.
Baca lebih lajut »

LIVE STREAMING TVRI Belajar dari Rumah, Siswa SMA Mulai Pukul 10.00 WIB, Materi Noken Papua - Tribun WowLIVE STREAMING TVRI Belajar dari Rumah, Siswa SMA Mulai Pukul 10.00 WIB, Materi Noken Papua - Tribun WowPara siswa SMA yang belajar di rumah bisa menyaksikan program belajar di TVRI, Rabu (15/4/2020), pukul 10.00 WIB.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 08:04:08