Fasilitas-fasilitas umum ini dikecualikan dari larangan berkerumun lebih dari 5 orang.
Pertama, fasilitas umum yang memenuhi kebutuhan pokok warga, meliputi kegiatan penyediaan, pengolahan, penyaluran dan/atau pengiriman kebutuhan pokok.
Kebutuhan pokok tersebut antara lain bahan pangan, bahan bakar, dan komunikasi/teknologi informasi, serta obat-obatan dan peralatan medis.Selama PSBB di Depok, Ini Ketentuan Bagi Warga yang Gelar Pernikahan, Khitanan, hingga Pemakaman Kegiatan perbankan, sistem pembayaran dan keuangan lainnya juga diizinkan tetap beroperasi. Begitu pun sektor logistik.
Kedua, fasilitas umum yang menyangkut kebutuhan harian di luar kebutuhan pokok. Pasar tradisional diizinkan tetap beroperasi, namun tidak dengan pasar tumpah/pasar kaget.Warung kelontong dan minimarket juga diperbolehkan buka, dengan waktu operasional pukul 08.00-20.00. Selain itu, toko swalayan berjenis supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus, baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan, juga diizinkan beroperasi pada pukul 10.00-21.00.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Depok PSBB, Polisi Jaga Perbatasan Jakarta-DepokSetelah di DKI Jakarta, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jawa Barat.
Baca lebih lajut »
PSBB Depok, Polisi Suruh Putar Balik Kendaraan yang Tak BerkepentinganSejak Jumat (10/4/2020), Polres Metro Depok telah bekerja sama dengan Dishub dan Kodim setempat untuk berjaga di wilayah perbatasan dalam rangka PSBB.
Baca lebih lajut »
Depok Siap Terapkan PSBB, Polisi Razia Pengendara di Lokasi IniDalam rangka PSBB Depok, Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Sutomo, mengatakan, pihaknya bakal melakukan penyekatan-penyekatan di sejumlah titik.
Baca lebih lajut »
Pusat Serahkan Teknis PSBB Bogor, Depok, Bekasi ke PemprovPemerintah Pusat menyerahkan teknis PSBB Bogor, Depok, dan Bekasi ke Pemerintah Provinsi.
Baca lebih lajut »
Ini Dua Pertimbangan Terawan Setujui PSBB Bogor, Depok, BekasiMenteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri terkait PSBB Bogor, Depok, dan Bekasi.
Baca lebih lajut »
Pemkot Depok Siapkan Peraturan Wali Kota untuk PSBBKota Depok masih menunggu surat resmi dari Gubernur Jawa Barat, berikut Peraturan Gubernur Jawa Barat yang akan dikeluarkan sebagai dasar pelaksanaan PSBB di Bodebek.
Baca lebih lajut »