Selain denda, pelanggar PSBB di Ambon juga bakal diberikan sanksi administratif hingga hukuman pidana, tergantung jenis pelanggarannya.
Dalam setiap posko akan ada sejumlah penyidik pegawai negeri sipil yang dibantu polisi dan anggota TNI.Mulai dari kegiatan di perkantoran, rumah ibadah, fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, hingga transportasi umum.
Gubernur Maluku Sindir Cengeng Soal Penanganan Covid-19, Wali Kota Ambon: Terimakasih Pak..“Sudah disahkan kemarin, dan mulai hari ini kita sosialisasi sampai Minggu, mungkin Senin Selasa itu masih persuasif dan hari Rabu baru itu langsung penindakan,” katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Ambon, Orang Tua Bantah Anaknya Terlibat Jaringan Teroris - Tribun AmbonDensus 88 Tangkap Terduga Teroris di Ambon, Orang Tua Bantah Anaknya Terlibat Jaringan Teroris
Baca lebih lajut »
Ragunan Tak Buka Seluruh Wahana Wisata Selama PSBB TransisiTaman Margasatwa Ragunan tidak membuka seluruh wahana selama beroperasi pada fase pertama mulai 20-28 Juni 2020.
Baca lebih lajut »
Tak Ada Tambahan Kasus Covid-19 di RW Zona Merah di Kelurahan Kramat Selama PSBB TransisiTidak ditemukannya kasus Covid-19 baru di RW zona merah tersebut karena protokol kesehatan berjalan dengan baik selama 14 hari terakhir.
Baca lebih lajut »
Ahli Sebut Tak Masalah Jika Jatim Tidak Lagi Terapkan PSBB, Asal...PSBB bisa digantikan dengan penerapan protokol kesehatan.
Baca lebih lajut »
PSBB di Kecamatan Selaawi Garut tak Diperpanjang |Republika OnlineKecamatan Selaawi Garut dianggap telah aman dari penyebaran Covid-19.
Baca lebih lajut »