Tol Demak-Tuban masuk lelang 2020 sembari menuntaskan tol Semarang-Demak.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan proyek jalan tol yang menghubungkan Demak, Jawa Tengah menuju Tuban, Jawa Timur, akan masuk tahap lelang tahun 2020 sembari menuntaskan pembangunan tol Semarang-Demak.
Menurut dia, pemrakarsa proyek tol Demak-Tuban tersebut adalah PT Jasa Marga. Dia menjelaskan tol di jalur pantai utara di Demak-Tuban itu akan melalui Kudus-Pati dan Rembang, melanjutkan tol yang akan segera digarap yakni Semarang-Demak. Sedangkan rencana tol dari Yogyakarta-Solo, lanjut dia, sudah mulai tender termasuk Kulonprogo sampai Cilacap dan dari Bawen ke Yogyakarta.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Proyek jalan tol Demak - Tuban siap lelang 2020Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan proyek jalan tol yang menghubungkan Demak, Jawa Tengah menuju Tuban, Jawa ...
Baca lebih lajut »
2020, Truk ODOL Dilarang Masuk Jalan TolSaat ini Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat telah melakukan pengukuran truk sebanyak 3 kali dalam satu minggu.
Baca lebih lajut »
Perjanjian Pengusahaan Tol Semarang-Demak DitandatanganiPenandatangan dilakukan di Auditorium Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), di Jakarta, Senin (23/9/2019).
Baca lebih lajut »
Pemerintah jamin pembangunan tol Semarang-DemakMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah menjamin pembangunan tol Semarang - Demak yang terintegrasi dengan pembangunan tanggul laut kota ...
Baca lebih lajut »
Kendaraan Kelebihan Muatan Dilarang Lewat Jalan Tol pada 2020Jasa Marga perlu mempersiapkan infrastruktur memadai, di antaranya kamera pengintai yang khusus mengetahui beban muatan yang dibawa oleh truk yang akan masuk jalan tol.
Baca lebih lajut »
Kendaraan kelebihan muatan dilarang lewat tol pada 2020Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan bahwa kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi atau Over Dimension dan Overload (ODOL) dilarang melewati ...
Baca lebih lajut »