Seluruh pekerja diwajibkan untuk membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Seluruh pekerja diwajibkan untuk membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat, termasuk Aparatur Sipil Negara . Hal ini menuai protes keras dari banyak pihak, khususnya pengusaha dan pekerja.
"Untuk yang ASN sampai saat ini belum dikeluarkan, karena kita melihat untuk membangun institusi yang mengelola dana ini gak bisa ujug-ujug, jadi membutuhkan suatu proses pembelajaran dari segi organisasi dan operasi," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BP Tapera: Gaji di Bawah UMR Tidak Wajib Jadi Peserta'Di bawah minimum tidak wajib untuk jadi peserta Tapera,' beber Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.
Baca lebih lajut »
Gaji Dipotong Iuran Tapera tapi Sudah Punya Rumah, Duitnya untuk Apa?Pemerintah melalui BP Tapera resmi menerapkan kebijakan kewajiban potongan iuran Tapera untuk semua pekerja.
Baca lebih lajut »
Pemotongan Gaji untuk Tapera Mulai Kapan? Ini Manfaat Potong Income 3 Persen Tiap BulanBerikut ini ulasan pemotongan gaji untuk tapera mulai kapan lengkap dengan apa itu tapera, manfaat tapera, besaran potongan tapera, jadwal iuran tepera, dan cara daftarnya.
Baca lebih lajut »
Ojol Kena Potong Gaji 3% Tiap Bulan? BP Tapera Bilang BeginiBP Tapera buka suara soal pekerja informal seperti ojol, kurir hingga freelancer harus membayar iuran Tapera.
Baca lebih lajut »
Uang Tapera Bisa Diambil saat Pekerja Mandiri Berumur 58 Tahun'Tapera ini bukan potong gaji atau iuran, tapera ini adalah tabungan,' lanjut Moeldoko.
Baca lebih lajut »
Tembus Puluhan Juta, Segini Gaji Komite & Komisioner Tapera!Tapera memiliki beberapa anggota komite serta komisioner dan deputi komisioner yang masuk dalam Badan Pengelola Tapera.
Baca lebih lajut »