Propam Tangkap Oknum Polisi Tilang Pengendara Rp 2,2 Juta di Bogor

Indonesia Berita Berita

Propam Tangkap Oknum Polisi Tilang Pengendara Rp 2,2 Juta di Bogor
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 59%

Propam Polresta Kota Bogor menangkap dan menahan oknum polisi Bripka SAS yang diduga melanggar kode etik dengan melakukan pemerasan Rp 2,2 juta.

Bogor, Beritasatu.com – Propam atau Profesi dan Pengamanan Polresta Kota Bogor menangkap dan menahan oknum polisi Bripka SAS yang diduga melanggar kode etik dengan melakukan pemerasan Rp 2,2 juta.

"Terkait berita viral itu adalah perbuatan nonprosedural dan Propam tangkap oknum Bripka SAS anggota Polsek Tanah Sareal," kata Susatyo Minggu malam.Susatyo menyebut, Polresta Bogor Kota merespons dengan cepat dan serius melalui penyelidikan serta pemeriksaan kepada korban. Diketahui perbuatan Bripka SAS melanggar kode etik dan kepatutan.

Sebelumnya, viral di media sosial oknum polisi Polresta Bogor Kota yang diduga memeras pengendara yang kena tilang Rp 2,2 juta.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Viral, Oknum Polisi di Kota Bogor Tilang Pengendara Rp 2,2 JutaViral, Oknum Polisi di Kota Bogor Tilang Pengendara Rp 2,2 JutaViral di media sosial (medsos) oknum polisi Polresta Bogor Kota yang diduga memeras pengendara yang kena tilang Rp 2,2 juta.
Baca lebih lajut »

Bangun Jaringan pada 2022, XL Axiata Siapkan Rp 6,3 TriliunBangun Jaringan pada 2022, XL Axiata Siapkan Rp 6,3 TriliunJumlah ini akan dipakai untuk membangun jaringan mobile dan fixed broadband.
Baca lebih lajut »

Tak Mampu Bayar Nasabah Rp 25,8 Miliar, Aset Jiwasraya Kudus DisitaTak Mampu Bayar Nasabah Rp 25,8 Miliar, Aset Jiwasraya Kudus DisitaAset perusahaan asuransi Jiwasraya di Jalan Pramuka, No.20, Kelurahan Mlati Kidul, Kota, disita Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Penyitaan dilakukan karena perusahaan tersebut, tak mampu membayar uang senilai Rp 25,8 miliar milik nasabah.
Baca lebih lajut »

Kejar Utang 229 Pengemplang BLBI, Satgas Baru Kantongi Rp 19 TKejar Utang 229 Pengemplang BLBI, Satgas Baru Kantongi Rp 19 TSatuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan menagih 229 obligor/debitur yang memiliki utang ke negara.
Baca lebih lajut »

Rumah Tersangka Kasus Fahrenheit Digeledah, Jam Tangan Rolex Hingga Rekening Rp 30 Miliar Disita - Tribunnews.comRumah Tersangka Kasus Fahrenheit Digeledah, Jam Tangan Rolex Hingga Rekening Rp 30 Miliar Disita - Tribunnews.comBareskrim Polri menggeledah rumah tersangka investasi bodong robot trading Fahrenheit. Penyidik sejumlah barang bukti dalam penggeledahan tersebut.
Baca lebih lajut »

AS Kucurkan Rp 103 Miliar untuk Peningkatan Keuntungan Petani Kakao IndonesiaUSAID meluncurkan program untuk mendukung agar petani kecil kakao di Indonesia dapat meningkatkan produktivitas serta pendapatan dengan praktik pertanian yang beradaptasi dengan iklim. Internasional AdadiKompas
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 04:18:04